Lokasi: Travel >>

Cadangan Migas Ganal, Tantangan Besar Energi Nasional

Travel65973 Dilihat

RingkasanKholid menyatakan proyek IDD memiliki tingkat kesulitan tinggi dengan teknologi canggih dan dana sangat besar sehingga BUMD akan kesulitan jika diberikan hak participating interest (PI) di Blok Ganal. "Dalam praktiknya, BUMD akan kesulitan untuk menyediakan dana dengan nilai investasi yang sangat besar....

Cadangan Migas Ganal,<strong></strong> Tantangan Besar Energi Nasional

Kholid menyatakan proyek IDD memiliki tingkat kesulitan tinggi dengan teknologi canggih dan dana sangat besar sehingga BUMD akan kesulitan jika diberikan hak participating interest (PI) di Blok Ganal. "Dalam praktiknya, BUMD akan kesulitan untuk menyediakan dana dengan nilai investasi yang sangat besar. Karena ini memang investasinya jumbo," ujar Kholid kepada media pada Senin (18/5/2026). Blok Ganal merupakan wilayah kerja migas lepas pantai di Cekungan Kutai, Kalimantan Timur, yang menjadi lokasi penemuan cadangan gas bumi raksasa (giant discovery) di Sumur Geliga-1.

Persoalan lain, kata Kholid, dalam participating interest, BUMD tidak menjadi operator sehingga hanya menerima manfaat dari kegiatan hulu migas dengan menyetor equity yang membutuhkan modal besar. "Tetapi, itu pun dalam praktiknya juga susah," lanjut Kholid. Karena itu, Kholid menilai pemberian hak PI di Blok Ganal justru akan menjadi masalah bagi daerah tersebut karena proyek IDD bersifat capital intensive, high tech, dan berisiko tinggi dengan investasi jumbo.

Kholid juga menjelaskan terdapat aturan yang memungkinkan daerah mendapat participating interest (PI) 10 persen dengan dukungan atau 'digendong' oleh kontraktor, di mana bagian BUMD diberikan setelah pay off. Namun, dalam praktiknya, BUMD tetap menghadapi kesulitan dalam menyediakan dana investasi besar untuk proyek migas tersebut.

Tags:

Artikel Terkait

  • Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat

    Travel

    Erin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • WHO Peringatkan 12 Negara soal Virus Hanta di Kapal Pesiar

    Travel

    Wabah virus Hanta yang langka dan mematikan terjadi di sebuah kapal pesiar yang berlayar melintasi Atlantik Selatan, memicu respons darurat kesehatan global yang melibatkan 12 negara. Laporan dari The Times of India pada Selasa (12/5/2026) menyebutkan wabah bermula dari beberapa penumpang yang mengalami demam dan gangguan pernapasan selama pelayaran, namun kondisi sejumlah pasien memburuk dengan cepat hingga menyebabkan kematian....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme Optimal Turunkan Berat Badan

    Travel

    Studi terbaru dalam jurnal Science yang meneliti data dari 6. 500 orang berbagai usia mengungkapkan kabar baik khusus untuk perempuan....

    Travel

    Baca Selengkapnya