Lokasi: Gaya Hidup >>
KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat
Gaya Hidup12136 Dilihat
RingkasanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KKP-Resmi-Buka-PENTARU-2026.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.
KKP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang tersebut. Terdapat beberapa jalur penerimaan, mulai dari jalur khusus hingga jalur umum dan mandiri, dengan fokus utama pada anak pelaku usaha dan pendukung sektor kelautan dan perikanan. Adapun kuota penerimaan dibagi berdasarkan jalur pendidikan, termasuk skema 100 persen jalur khusus pada satuan tertentu serta 80 persen umum dan 20 persen jalur khusus di unit PK-BLU, dikutip dari Instagram resmi KKP.
Dalam sambutannya, Nyoman Radiarta menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan sangat bergantung pada kualitas SDM. Menurutnya, transformasi menuju sektor yang maju dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui pendidikan vokasi yang mampu melahirkan generasi unggul, adaptif, dan berintegritas. “Melalui Pentaru 2026, kita tidak hanya membuka proses penerimaan peserta didik, tetapi juga menyiapkan generasi baru pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang akan menjadi penggerak utama ekonomi biru di masa depan. Para peserta didik yang akan bergabung adalah calon-calon profesional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman serta membawa inovasi bagi kemajuan sektor ini,” ujarnya.
KKP memiliki sejumlah kampus vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) di beberapa daerah, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (Akom KP), serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Kampus-kampus ini menjadi pusat pendidikan tinggi vokasi yang menyiapkan tenaga ahli di bidang teknologi kelautan, perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil laut, hingga manajemen usaha perikanan modern.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/jvrrh808u.html
Artikel Terkait
Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
Gaya HidupMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
Baca SelengkapnyaBoard of Peace Mandek, AS Sibuk Perang Iran
Gaya HidupMenteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan dinamika geopolitik di Timur Tengah menghambat implementasi agenda Boat of Peace (BoP) dan International Stabilization Force (ISF) hingga saat ini. "Dinamika yang sekarang timbul karena masih terjadinya intensitas konflik antara Amerika dan Iran yang sangat tinggi sehingga BoP cenderung left behind....
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir
Gaya HidupMahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemanfaatan teknologi deteksi kelelahan pengemudi guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan hal tersebut dalam pertimbangan putusan perkara nomor 101/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- 2 Sejarah Man City di Piala FA: Semenyo dan Guardiola
- Bank bjb Cetak Laba Positif di Triwulan I 2026
- Kekerasan Pesantren Berulang, Pemerintah Didorong Perketat Pengawasan
- Tujuh Komoditas Strategis Tak Perlu Impor, Ketahanan Pangan Kuat
- Kuasa Hukum Bantah Sarwendah Ritual Pesugihan di Gunung Kawi
- Puluhan Karyawan Dukung Michael Wisnu di Sidang Terra Drone
Artikel Terbaru
Prakiraan Cuaca Banyumas: Hujan Ringan Kamis Ini
Prabowo Intervensi Besar untuk Nelayan Sulit Solar dan Es Batu
Anggota TNI-Polri Aktif Dilarang Jadi Komisioner Komnas HAM
Pembubaran Film 'Pesta Babi' Dinilai Tutupi Ketidakadilan Papua
Ayu Aulia Bongkar Penyebab Kehilangan Rahim Singgung Bupati R
Oegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU
Tautan Sahabat
- Tim Voli Wahana Kuningan Incar Gelar Juara U-19
- Harga Tiket MPL Playoff S17 Terjangkau, Final Sold Out
- Klasemen MotoGP 2026: Diggia Teror Martin Usai Kecelakaan Marquez
- Putri KW Gantikan Gregoria di Pelatnas PBSI
- Megawati Gabung Latihan Hyundai Hillstate Juli 2025
- Hammer Fight Series 3 Cetak Rekor 125 Pertandingan Sehari
- Amna Al Qubaisi, Pebalap Perempuan Tunggal di Porsche Carrera Cup Asia
- EVOS Kalah 0-2 dari NAVI di MPL ID S17
- Seo Seung-jae Pulangkan Ubed di Thailand Open 2026
- EVOS Kalah 0-2 dari NAVI di MPL ID S17