Lokasi: Hikmah >>

MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir

Hikmah4469 Dilihat

RingkasanMahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemanfaatan teknologi deteksi kelelahan pengemudi guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan hal tersebut dalam pertimbangan putusan perkara nomor 101/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)....

MK Tolak Gugatan UU LLAJ,<strong></strong> Dorong Deteksi Kantuk Sopir

Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemanfaatan teknologi deteksi kelelahan pengemudi guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan hal tersebut dalam pertimbangan putusan perkara nomor 101/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). "Sudah seharusnya tersedia atau memanfaatkan teknologi lalu lintas yang mampu mendeteksi tanda-tanda kelelahan, mengantuk, atau tidak waspada ketika sedang mengemudikan kendaraan," ujar Daniel di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Daniel Yusmic menjelaskan bahwa teknologi tersebut secara teknis dapat bekerja dengan memantau kondisi fisik pengemudi secara real-time. Pemantauan ini mencakup pola gerak mata, ekspresi wajah, hingga posisi kepala pengemudi. Selain itu, durasi mengemudi juga dapat dipantau melalui alat pengukur waktu (timer). Rekomendasi teknologi ini muncul di tengah putusan MK yang menolak permohonan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, yang menguji materi Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.

Dalam permohonannya, Muhammad Reihan Alfariziq menganggap frasa "penuh konsentrasi" dalam pasal tersebut bersifat multitafsir dan subjektif bagi polisi di lapangan. Pasal itu menyatakan: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." Namun, MK berpendapat sebaliknya karena batasan frasa tersebut sudah dijelaskan secara rinci dalam bagian Penjelasan UU tersebut. "Artinya, ukuran 'penuh konsentrasi' tidak diserahkan sepenuhnya pada penilaian subjektif aparat, melainkan pada keadaan faktual seperti kondisi sakit, lelah, mengantuk, pengaruh alkohol, hingga penggunaan ponsel," tegas Daniel Yusmic.

Tags:

Artikel Terkait