Lokasi: Hikmah >>
MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir
Hikmah4469 Dilihat
RingkasanMahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemanfaatan teknologi deteksi kelelahan pengemudi guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan hal tersebut dalam pertimbangan putusan perkara nomor 101/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-uji-pasal-UU-Lalu-Lintas-dan-Angkutan-Jalan-UU-LLAJ-di-Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemanfaatan teknologi deteksi kelelahan pengemudi guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan hal tersebut dalam pertimbangan putusan perkara nomor 101/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). "Sudah seharusnya tersedia atau memanfaatkan teknologi lalu lintas yang mampu mendeteksi tanda-tanda kelelahan, mengantuk, atau tidak waspada ketika sedang mengemudikan kendaraan," ujar Daniel di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Daniel Yusmic menjelaskan bahwa teknologi tersebut secara teknis dapat bekerja dengan memantau kondisi fisik pengemudi secara real-time. Pemantauan ini mencakup pola gerak mata, ekspresi wajah, hingga posisi kepala pengemudi. Selain itu, durasi mengemudi juga dapat dipantau melalui alat pengukur waktu (timer). Rekomendasi teknologi ini muncul di tengah putusan MK yang menolak permohonan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, yang menguji materi Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.
Dalam permohonannya, Muhammad Reihan Alfariziq menganggap frasa "penuh konsentrasi" dalam pasal tersebut bersifat multitafsir dan subjektif bagi polisi di lapangan. Pasal itu menyatakan: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." Namun, MK berpendapat sebaliknya karena batasan frasa tersebut sudah dijelaskan secara rinci dalam bagian Penjelasan UU tersebut. "Artinya, ukuran 'penuh konsentrasi' tidak diserahkan sepenuhnya pada penilaian subjektif aparat, melainkan pada keadaan faktual seperti kondisi sakit, lelah, mengantuk, pengaruh alkohol, hingga penggunaan ponsel," tegas Daniel Yusmic.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/31c3499934.html
Artikel Terkait
Virgoun Minta Starla Jenguk Adik, Sampaikan Pesan ke Inara
HikmahLindi Fitriyana melahirkan bayi laki-laki melalui proses persalinan caesar pada Kamis (14/5/2026) di Indonesia. Kehadiran buah hati baru itu menambah kebahagiaan di tengah keluarga besar mereka....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaToyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
HikmahErnando menilai insentif kendaraan listrik merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendorong perkembangan pasar otomotif di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat dihubungi Tribunnews....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
HikmahPemeran Han Hue mendapat sambutan meriah saat menghadiri pameran mobil bergengsi The Elite Showcase 2026, sekaligus membuka peluang kolaborasi strategis dengan pemerintah dan pelaku industri kreatif Indonesia. Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf), Irene Umar, menggelar pertemuan khusus dengan pihak terkait untuk membahas sinergi antara subsektor otomotif dan industri stiker kreatif nasional....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan, Aditya Zoni Bicara Asmara
- Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
- Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
- Toyota GR Car Meet 2026 Pamerkan 400 Mobil Modifikasi di GBK
- Jadwal 8 Besar Piala Asia U17: Indonesia vs Vietnam.
- Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
Artikel Terbaru
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.622,5 Triliun
Omo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
Honda Patenkan Motor Trail Listrik Rasa Konvensional
Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
Proses Pemilihan Ketua Umum PPP Diungkap Eks Pimpinan Sidang
Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
Tautan Sahabat
- Profil Nico Paz, Wonderkid Argentina Incaran Piala Dunia 2026
- PSG Rayakan Gelar Ligue 1 Sebelum Laga Kandang
- Luis de la Fuente: Tokoh Sentral Spanyol di Piala Dunia 2026
- Tony Popovic Selamatkan Australia ke Piala Dunia 2026
- Prediksi Arsenal vs Burnley: The Gunners Jaga Puncak Klasemen
- Super League 2026/2027: 16 Tim Pasti, Persis vs Madura United Berebut Satu
- Luka Modric Ungkap Jose Mourinho Buat Ronaldo Menangis
- Arteta Dukung Bournemouth Kalahkan Teman Masa Kecil Guardiola
- Persis Solo Selamat dari Degradasi Berkat Regulasi Liga 1
- Messi 12 Gol di MLS 2026, Tempel Ketat Puncak Top Skor