Lokasi: Gaya Hidup >>

Proses Pemilihan Ketua Umum PPP Diungkap Eks Pimpinan Sidang

Gaya Hidup2742 Dilihat

RingkasanSidang kasus sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali digelar setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan mantan Pimpinan Sidang Muktamar X PPP, Komeng, sebagai saksi....

Proses Pemilihan Ketua Umum PPP Diungkap Eks Pimpinan Sidang

Sidang kasus sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali digelar setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan mantan Pimpinan Sidang Muktamar X PPP, Komeng, sebagai saksi. Komeng mengungkap fakta mengejutkan terkait proses pemilihan ketua umum dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada keputusan yang menetapkan seseorang terpilih secara aklamasi dalam forum Muktamar resmi.

Lebih lanjut, Komeng menjelaskan seluruh rangkaian persidangan paripurna berjalan demokratis. Dalam forum tersebut, Komeng juga membedah perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disepakati sebagai upaya transformasi partai pasca-kegagalan menembus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2024. Beberapa poin perubahan krusial di antaranya adalah syarat sahnya Muktamar yang harus dihadiri 2/3 peserta secara kumulatif, serta pembukaan ruang bagi figur eksternal yang memiliki pengalaman di tingkat nasional untuk memimpin partai. "Perubahan AD/ART hasil Muktamar X ini berlaku sejak ditetapkan," tambahnya.

Di sisi lain, Komeng mengkritisi pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk oleh DPP PPP. Ia menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART hasil Muktamar X. Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Tags:

Artikel Terkait