Lokasi: Berita >>

SPMB Jabar 2026: Daftar SMA SMK Maung dan Bedanya

Berita69 Dilihat

RingkasanSPMB Reguler dan SMA/SMK Maung sama-sama menjadi pintu masuk ke sekolah negeri, tetapi memiliki perbedaan dari sisi pendekatan seleksi dan karakter program yang ditawarkan. SPMB Reguler umumnya mengacu pada mekanisme penerimaan berbasis jalur standar seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dengan sistem kuota yang telah ditetapkan secara nasional....

SPMB Jabar 2026: Daftar SMA SMK Maung dan Bedanya

SPMB Reguler dan SMA/SMK Maung sama-sama menjadi pintu masuk ke sekolah negeri, tetapi memiliki perbedaan dari sisi pendekatan seleksi dan karakter program yang ditawarkan. SPMB Reguler umumnya mengacu pada mekanisme penerimaan berbasis jalur standar seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dengan sistem kuota yang telah ditetapkan secara nasional. Sementara itu, SMA/SMK Maung merupakan skema khusus yang dikembangkan di Jawa Barat dengan penekanan pada penguatan karakter, kedisiplinan, serta pembinaan yang lebih intensif sesuai kebutuhan daerah.

Perbedaan ini membuat daftar sekolah yang masuk kategori SMA/SMK Maung menjadi perhatian tersendiri, karena tidak semua sekolah negeri otomatis masuk dalam program tersebut. SMA/SMK Maung merupakan sekolah dengan sistem pembinaan khusus, sehingga proses seleksinya tidak hanya berfokus pada nilai akademik, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak kedisiplinan serta prestasi siswa selama di sekolah sebelumnya. Kesiapan calon peserta didik untuk mengikuti pembinaan yang lebih intensif menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian.

Peserta didik yang diterima di SMA/SMK Maung diharapkan memiliki komitmen tinggi terhadap dunia pendidikan, termasuk kesediaan untuk menaati aturan sekolah yang lebih ketat dan mengikuti program pembinaan karakter secara berkelanjutan. Pendaftaran calon murid baru sekolah Maung dilakukan melalui website resmi. Mengutip laman Disdik Jawa Barat, berikut daftar SMA dan SMK Maung dalam SPMB Jabar 2026.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Berita

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • 80% Kebutaan Usia 50+ Dipicu Katarak di Indonesia

    Berita

    Katarak menjadi salah satu penyebab utama gangguan penglihatan yang mempengaruhi kualitas hidup masyarakat Indonesia, dengan gejala seperti penglihatan buram, warna memudar, dan kesulitan berkendara di malam hari. Kementerian Kesehatan RI merujuk hasil survei Rapid Assessment of Avoidable Blindness (RAAB) 2014–2016 yang dilakukan PERDAMI dan Badan Litbangkes di 15 provinsi untuk menunjukkan urgensi penanganan kondisi ini....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • DPR Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Puncak Haji

    Berita

    Fase pergerakan jemaah menuju Armuzna menjadi tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan haji tahun ini, demikian disampaikan Singgih kepada wartawan, Minggu (17/5/2026). Singgih menilai potensi kepadatan jemaah dan cuaca ekstrem harus diantisipasi secara serius demi menjamin keselamatan jemaah, terutama bagi jamaah lanjut usia dan berisiko tinggi....

    Berita

    Baca Selengkapnya