Lokasi: Kuliner >>

LPSK Setuju Laporan Erin Eks Andre Taulany ke ART Tak Diproses

Kuliner43632 Dilihat

RingkasanSusilaningtias, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan pihaknya telah melakukan asesmen psikologis terhadap korban dan saksi dalam kasus dugaan penyebaran foto area rumah pribadi milik Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Pernyataan itu disampaikan Susilaningtias dalam acara YouTube Intens Investigasi, Selasa (19/5/2026), seperti dikutip Tribunnews....

LPSK Setuju Laporan Erin Eks Andre Taulany ke ART Tak Diproses

Susilaningtias, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan pihaknya telah melakukan asesmen psikologis terhadap korban dan saksi dalam kasus dugaan penyebaran foto area rumah pribadi milik Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Pernyataan itu disampaikan Susilaningtias dalam acara YouTube Intens Investigasi, Selasa (19/5/2026), seperti dikutip Tribunnews. Sebelumnya, Habiburokhman menilai laporan terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) terhadap mantan ART tersebut tidak tepat, dan ia menyatakan dukungan terhadap pandangan Komisi III.

Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan bahwa terdapat ketentuan hukum yang mengatur perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, hingga ahli dalam suatu perkara. "Termasuk sebenarnya dalam konteks kasus ini, di Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang 31/4, disebutkan saksi, korban, pelapor, ahli, dan kemudian saksi pelaku tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata," ujarnya. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut memberikan imunitas hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Susilaningtias kemudian menyinggung mekanisme penanganan apabila terdapat laporan balik terhadap suatu perkara yang sedang berjalan. "Nah, kalau ada laporan bagaimana ya? Nah, di dalam ayat berikutnya disebutkan bahwa kalau ada laporan balik terhadap laporan tersebut, maka laporan yang pertama dulu yang harus ditindaklanjuti dan harus dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya. Pernyataan ini merespons potensi adanya laporan balik dari pihak terlapor dalam kasus dugaan penyebaran foto tersebut.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pimpinan Komisi X Minta Evaluasi Total PSSI Usai Bentrok Suporter

    Kuliner

    Lalu menilai rentetan kerusuhan yang terus berulang menunjukkan lemahnya pengelolaan kompetisi dan pembinaan suporter di sepak bola nasional. Lalu menyoroti kericuhan suporter di Stadion Lukas Enembe setelah Persipura Jayapura gagal promosi, dan menegaskan tindakan tegas harus diambil agar insiden serupa tidak terulang serta mencoreng wajah sepak bola Indonesia....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • 40 Soal Pancasila Kelas 3 Semester 2 dan Kunci Jawaban

    Kuliner

    PAS/ASAS/PAT/ASAT merupakan evaluasi pembelajaran yang dilaksanakan pada akhir semester 2 atau semester genap. Ujian ini bertujuan mengukur pencapaian kompetensi siswa selama satu tahun ajaran yang mencakup semester ganjil dan genap, serta menjadi syarat utama kenaikan kelas....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Kemenag Buka Beasiswa Double Degree Inggris 2026

    Kuliner

    Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) memperluas program Master Double Degree dengan SOAS University of London pada tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag 2026 yang sebelumnya telah berjalan, dan kini melibatkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta serta UIN Alauddin Makassar sebagai mitra kerja sama internasional....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya