Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Gaya Hidup8352 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/fdhouugds.html
Artikel Terkait
Kode Redeem FF 10 Mei 2026, Klaim Bundle & Emote Eksklusif
Gaya HidupKode redeem FF terbaru 10 Mei 2026 dirilis Garena sebagai bagian dari komitmen menjaga antusiasme komunitas global. Selain menghadirkan gameplay kompetitif dan event menarik, Garena rutin membagikan redeem code sebagai bentuk apresiasi kepada pemain setianya....
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
Gaya HidupMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
Baca SelengkapnyaLBH Jakarta Desak Polda Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
Gaya HidupFadhil menegaskan warga yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional dan hak asasi manusia, termasuk hak atas proses hukum yang adil. “Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Iran Kirim Pesan Keras ke AS di BRICS: Siap Perang dan Diplomasi
Polisi Beberkan Alur Distribusi Ekspor Ilegal Motor Jaksel
Dokter RS Semanggi Dilaporkan Diduga Malpraktik Ring Jantung
Polisi Bubarkan Balap Liar di Taman Mini Jakarta Timur
Veda Pratama Finis P4 di Moto3 Prancis 2026
Polri Target 1.500 SPPG, Ditpolairud Jaga Pasokan Pangan
Tautan Sahabat
- WHO Peringatkan 12 Negara soal Virus Hanta di Kapal Pesiar
- 1,2 Juta Anak Alami Wasting, GTM dan Picky Eater Disorot
- WHO Peringatkan 12 Negara Soal Virus Hanta di Kapal Pesiar
- Hipertensi dan Jantung Kini Ancaman Usia 20-30 Tahun
- BPOM Awasi Rokok Elektrik Cegah Penyalahgunaan
- Mikroplastik Ditemukan di Otak Manusia, Ini Kata Ilmuwan
- Pemanfaatan AI pada MRI Bantu Dokter Petakan Penyakit Kompleks
- 5 Manfaat Anggur bagi Kesehatan Tubuh
- WHO: Hantavirus Berbeda dari Covid-19, Jangan Panik
- Atur Ulang Jadwal BAB Agar Lebih Teratur