Lokasi: Kesehatan >>

Polisi Tangkap Penghalang Ambulans di Depok

Kesehatan6 Dilihat

RingkasanPolisi menangkap pelaku pengrusakan ambulans yang viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11....

Polisi Tangkap Penghalang Ambulans di Depok

Polisi menangkap pelaku pengrusakan ambulans yang viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.18 WIB. AKP Made membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan pada Senin (11/5/2026).

Tim gabungan Opsnal Resmob dan Jatanras menangkap pelaku berinisial ML di Jalan Jati Raya Nomor 16, RT 002/RW 008, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Petugas mengamankan ML di rumahnya bersama seorang saksi yang merupakan adik iparnya pada pukul 22.50 WIB. Polisi membawa pelaku, saksi, dan barang bukti sepeda motor ke Mapolres Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Made menjelaskan pelaku tidak bersedia dan sempat berdebat dengan korban. Pelaku kemudian menendang mobil ambulans korban hingga bumper depan sebelah kiri penyok. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan.

Tags:

Artikel Terkait