Lokasi: Otomotif >>

Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

Otomotif51 Dilihat

RingkasanMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

Kebakaran Tewaskan 22 Orang,<strong></strong> Bos Terra Drone Bantah Lalai

Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang.

Kuasa hukum Michael, Triana Dewi Seroja, menegaskan kliennya telah berupaya menjaga standar keselamatan namun batasan tanggung jawab antara penyewa dan pemilik properti harus ditegakkan secara adil. “Kami keberatan dengan tuntutan jaksa. Ada poin yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawab Pak Mike sepenuhnya sebagai penyewa, seperti tangga darurat yang merupakan bagian dari izin bangunan,” ujar Triana. Tragedi terjadi pada 9 Desember 2025 pukul 12.17 WIB dengan api diduga berasal dari lantai dasar di ruang inventory akibat jatuhnya baterai Lithium Polymer (LiPo) 6S 30000 mAh—jenis baterai drone berdensitas energi tinggi yang memicu reaksi berantai cepat.

Jaksa memaparkan saat api membesar karyawan panik karena tidak menemukan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lantai bawah, dengan satu-satunya akses keluar tangga utama yang cepat dipenuhi asap pekat dan kaca gedung bersifat permanen sehingga sirkulasi udara tertutup rapat. Sebanyak 19 orang berhasil dievakuasi petugas pemadam menggunakan tangga darurat mobil damkar dari rooftop, namun 22 orang lainnya meninggal dunia akibat terjebak dan kekurangan oksigen. Triana membantah tuduhan ketiadaan APAR dengan mengklaim Michael justru membeli sendiri alat pemadam tersebut karena tidak disediakan pemilik gedung. “Soal APAR itu justru kewajiban owner (pemilik) gedung, tapi tetap dibeli oleh Pak Mike pakai uang pribadi. Kami punya buktinya,” tutur Triana.

Tags:

Artikel Terkait