Lokasi: Kesehatan >>

LBH Jakarta Desak Polda Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal

Kesehatan639 Dilihat

RingkasanFadhil menegaskan warga yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional dan hak asasi manusia, termasuk hak atas proses hukum yang adil. “Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang....

LBH Jakarta Desak Polda Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal

Fadhil menegaskan warga yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional dan hak asasi manusia, termasuk hak atas proses hukum yang adil. “Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan HAM,” kata Fadhil dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Fadhil menilai pengawasan diperlukan untuk mencegah praktik extrajudicial killing serta memastikan adanya akuntabilitas dalam setiap tindakan aparat di lapangan. Mereka mendorong adanya peningkatan penerangan jalan, transportasi publik malam hari yang aman, penyediaan ruang aman bagi kelompok rentan, hingga kebijakan sosial-ekonomi untuk mengurangi kerentanan masyarakat.

Fadhil mengingatkan bahwa Jakarta pernah memiliki pengalaman buruk terkait operasi keamanan dengan narasi “perang terhadap kriminalitas”. Ia menyinggung operasi menjelang Asian Games 2018 yang menurut catatan advokasi “Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa dukungan publik terhadap tindakan keras aparat sering kali dijadikan legitimasi untuk mengurangi perlindungan terhadap hak hidup, asas praduga tak bersalah, dan hak atas peradilan yang adil,” ujar Fadhil. Ia juga menyinggung peristiwa Penembakan Misterius atau Petrus yang disebut sebagai salah satu contoh operasi kekerasan negara tanpa proses hukum. Menurut Fadhil, hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai mekanisme pengawasan.

Tags:

Artikel Terkait