Lokasi: Hikmah >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Hikmah66 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Claudio Ranieri Buka Peluang Latih Timnas Italia

    Hikmah

    Claudio Ranieri menyatakan kesiapannya menangani timnas Italia setelah mengakhiri masa kebebasannya tanpa kontrak. Mantan pelatih AS Roma itu sebelumnya menjabat sebagai kepala pelatih Serigala Ibukota pada tahun 2024 hingga musim panas 2025, dengan sukses membawa tim finis di peringkat 5 klasemen dari posisi ke-16 dan raihan rasio kemenangan 2,03 poin per laga dari 36 pertandingan....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Menkomdigi: 3,4 Juta Situs Judi Diblokir, Dana Turun 30 Persen

    Hikmah

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemutusan akses terhadap jutaan situs judi online berdampak langsung pada penurunan nilai perputaran uang di ekosistem ilegal tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026)....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman

    Hikmah

    Razman Nasution resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan kasasi terkait kasus pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Dalam sidang tingkat pertama, Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya