Lokasi: Gaya Hidup >>
MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman
Gaya Hidup189 Dilihat
RingkasanRazman Nasution resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan kasasi terkait kasus pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Dalam sidang tingkat pertama, Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pengacara-Razman-Nasution-pakai-baju-toga-di-DPR.jpg)
Razman Nasution resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan kasasi terkait kasus pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Dalam sidang tingkat pertama, Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim di ruang sidang.
Setelah divonis 1,5 tahun, Razman sempat mengajukan banding atas hukuman tersebut. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan sebelumnya. Kini, Mahkamah Agung telah menolak upaya kasasi yang diajukan Razman, sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap dan siap dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Terkait eksekusi putusan ini, Tribunnews.com telah mengonfirmasi kepada Kejaksaan Agung mengenai kapan Razman Nasution akan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. Namun hingga berita ditayangkan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/256d3499709.html
Artikel Terkait
Klaim Kode Redeem FC Mobile 10 Mei: Pemain 117 OVR
Gaya HidupEA Sports memberikan hadiah berupa gems dan rank up bagi para manajer virtual yang ingin membangun tim impian tanpa harus top-up. Pemain harus segera mengklaim kode redeem melalui situs resmi EA di redeem....
Baca SelengkapnyaPeringatan Cuaca 6 Ibu Kota Jawa Besok Rabu
Gaya HidupBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca hujan pada Selasa (13/5/2026) pukul 15. 06 WIB yang terpantau dari sumber resmi....
Baca SelengkapnyaBrigjen Arif Budiman Resmi Jabat Kapolda Maluku Utara
Gaya HidupBrigjen Pol Arif Budiman resmi menjabat sebagai Kakorbrimob Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP. /2026 yang diterbitkan pada 7 Mei 2026....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Google Perluas Fitur Mirip AirDrop ke OPPO, Xiaomi
- Prabowo Serahkan Alutsista Pesawat Tempur dan Misil ke TNI
- Kemenkes Peringatkan Demam Usai Bepergian dari Afrika
- MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres
- Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
- SMAN 1 Pontianak Minta Maaf, Tolak Final LCC MPR
Artikel Terbaru
iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
PDIP Sebut Jokowi Berkeliling Indonesia Ancam Prabowo
Kemenkes Peringatkan Demam Usai Bepergian dari Afrika
KPK Sita Ponsel Pengusaha Pacitan Citra Margaretha
Netflix Tambah Iklan di Aplikasi Mulai 2027
22 Universitas Swasta Terbaik Surabaya Versi EduRank 2026
Tautan Sahabat
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 69 70 Merdeka
- Indonesia-Malaysia Berpeluang Jadi Pusat Pendidikan Pascasarjana Asia
- Kunci Jawaban LKS Informatika Kelas 7 Halaman 7-8
- Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 155 Kurikulum Merdeka
- Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 153 Merdeka
- Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Dimulai Akhir Mei
- Unair Buka Jalur Mandiri Ujian Tulis dan Kemitraan 2026
- SLB Siapkan Siswa Disabilitas Kerja Lewat Pendidikan Vokasional