Lokasi: Gaya Hidup >>

MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman

Gaya Hidup189 Dilihat

RingkasanRazman Nasution resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan kasasi terkait kasus pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Dalam sidang tingkat pertama, Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan....

MA Tolak Kasasi Razman,<strong></strong> Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman

Razman Nasution resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan kasasi terkait kasus pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Dalam sidang tingkat pertama, Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim di ruang sidang.

Setelah divonis 1,5 tahun, Razman sempat mengajukan banding atas hukuman tersebut. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan sebelumnya. Kini, Mahkamah Agung telah menolak upaya kasasi yang diajukan Razman, sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap dan siap dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.

Terkait eksekusi putusan ini, Tribunnews.com telah mengonfirmasi kepada Kejaksaan Agung mengenai kapan Razman Nasution akan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. Namun hingga berita ditayangkan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Tags:

Artikel Terkait