Lokasi: Kesehatan >>

MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres

Kesehatan2373 Dilihat

RingkasanMahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh seorang dokter bernama Zulkifli. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (12/05/2026)....

MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh seorang dokter bernama Zulkifli. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (12/05/2026). Perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar perpindahan ibu kota negara, sementara hingga kini Keppres tersebut belum diterbitkan dan UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota.

Pemohon, Zulkifli, menilai adanya disharmoni hukum antara kedua undang-undang tersebut yang membuat status ibu kota menjadi tidak jelas dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan kekhawatiran tersebut tidak beralasan karena hukum telah mengatur urutannya secara jelas. Guntur menjelaskan bahwa status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara terikat pada mekanisme "pemicu" yang bersifat berurutan, sehingga secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu Keppres.

"Artinya secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden," kata Guntur Hamzah. "Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta," sambungnya.

Tags:

Artikel Terkait

  • Ammar Zoni Ajukan PK, Peluang Sukses Dinilai Kecil

    Kesehatan

    Jon menilai peluang keberhasilan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan secara tergesa-gesa oleh pengacara baru Ammar sangat kecil. "Dari segi pengalaman dan peluang hukum, langkah-langkah yang dilakukan oleh PH baru ini menurut pendapat kami, mengajukan PK secepatnya kemungkinan berhasilnya kecil, hanya sepuluh persen," ujar Jon dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (14/5/2026)....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Honda Patenkan Motor Trail Listrik Rasa Konvensional

    Kesehatan

    Honda baru saja mengajukan paten untuk sistem kopling pada motor listrik yang dirancang khusus untuk motorcross kompetisi, dengan tuas kopling dipasang di setang kiri meskipun motor tersebut sepenuhnya listrik. Paten ini mengacu pada CR Electric Proto milik Honda, yang menargetkan penggunaan di ajang balap motorcross listrik, berbeda dengan kopling multi-plat hidrolik mekanis yang biasa digunakan pada motor trial....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing

    Kesehatan

    Mesin mobil tiba-tiba mengalami overheat di tengah kemacetan panjang bisa menjadi mimpi buruk bagi pengendara. Ardy Alam, CEO PT Digital Otomotif Indonesia (Garasi....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya