Lokasi: Kuliner >>

Kasasi Ditolak, Dosen UNDIP Taufik Eko Dipenjara 4 Tahun

Kuliner9562 Dilihat

RingkasanMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Taufik Eko Nugroho, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), dalam kasus perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 24 Februari 2026....

Kasasi Ditolak,<strong></strong> Dosen UNDIP Taufik Eko Dipenjara 4 Tahun

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Taufik Eko Nugroho, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), dalam kasus perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa. Dengan demikian, hukuman pidana penjara empat tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku. Dalam klaster perkara yang sama, dua terdakwa lain yakni Zara Yupita Azra, mahasiswa senior PPDS, dan Sri Maryani, staf administrasi PPDS, masing-masing dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

Kasus ini merupakan tindak lanjut investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap. “Kami mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji dalam siaran pers, Kamis (14/5/2026). Kemenkes menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan kedokteran, khususnya program residensi, guna mencegah praktik perundungan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap peserta didik.

Tags:

Artikel Terkait