Lokasi: Teknologi >>

Pelaku Pembakaran Mobil Kades Terancam 9 Tahun Penjara

Teknologi67 Dilihat

RingkasanPolisi berhasil meringkus RP (34) sebagai pelaku pembakaran yang terjadi sebulan lalu. Tim Resmob Polres mengungkap motif dendam pribadi di balik aksi nekat tersebut....

Pelaku Pembakaran Mobil Kades Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi berhasil meringkus RP (34) sebagai pelaku pembakaran yang terjadi sebulan lalu. Tim Resmob Polres mengungkap motif dendam pribadi di balik aksi nekat tersebut. Penangkapan dilakukan pada 15 Mei 2026 pukul 04.00 WIB oleh Tim Resmob Polres.

Pelaku RP yang berprofesi sebagai sopir dump truk mengaku kesal karena gaji sering terlambat. "Tersangka sebagai sopir dump truk namun saat proses pembayaran gaji selalu terlambat dan tersangka harus selalu menagih terlebih dahulu untuk mendapatkan upah atau gaji," ujarnya. Selain itu, RP juga tidak suka dengan perilaku Kades Hoho di media sosial yang kerap menampilkan konten kemewahan berlebihan.

Akibat perbuatannya, RP dijerat Pasal 308 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutur Iptu Ori. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan aksi pembakaran yang dilakukannya.

Tags:

Artikel Terkait