Lokasi: Olahraga >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Olahraga83 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ryskucgwu.html
Sebelumnya: Gaji Megawati Rp1,7 M Lebih Tinggi dari Jordan Wilson
Berikutnya: Emerse Fae Target Kejutan Piala Dunia 2026
Artikel Terkait
Megawati Main Semusim Penuh di Liga Voli Korea
OlahragaMegawati Hangestri Pertiwi kemungkinan besar akan bergabung dengan Hillstate, salah satu tim top di V-League Korea Selatan. Pelatih Kang Sung-hyung tidak menjadikan cedera lutut yang pernah dialami Megawati sebagai penghalang untuk merekrutnya....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaRupiah Melemah, Ekspor Tambang Untung, Biaya Logistik Naik
OlahragaDepresiasi rupiah dinilai dapat menjadi peluang bagi industri berbasis komoditas, menurut Pengamat Ekonomi, Mata Uang, dan Komoditas Ibrahim Assuaibi. Ia menyatakan sektor yang paling diuntungkan dari pelemahan rupiah adalah industri ekspor berbasis komoditas tambang dan perkebunan....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaJunanto Herdiawan Resmi Pimpin BI Jabar Genjot Ekonomi Baru
OlahragaJunanto resmi menggantikan Muhamad Nur yang telah bertugas, sebagai bagian dari penguatan kapasitas kepemimpinan di Bank Indonesia. Thomas menyampaikan bahwa estafet kepemimpinan ini diharapkan dapat terus memperkuat dukungan Bank Indonesia sebagai mitra utama Pemerintah Daerah, dalam keterangannya pada Senin (11/5/2026)....
【Olahraga】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
- Indonesia-Belarus Perkuat Hubungan Ekonomi dan Perdagangan
- BI Yakin Rupiah Menguat Juli 2026, Yakinkan DPR
- Sampoerna Pimpin Pasar Tembakau di Tengah Tantangan 2025
- 14 Pemain Timnas Voli Putra untuk AVC Nations Cup 2026
- Rebalancing MSCI Dinilai Dorong Penguatan Pasar Modal
Artikel Terbaru
RI Kecam Mandulnya Dewan Keamanan PBB
Pertamina Operasikan Dua Kapal Gas Raksasa Jaga Pasokan LPG
Promo Alfamart, Indomaret, Superindo: Minyak Goreng Rp43.900
Tenant Baru Padati Mal Jakarta, Pasar Kondominium Lesu
Gunung Soffeh Dibom 20 Kali, Rudal Iran Aman
Dolar AS Menguat, Masyarakat Desa Paling Terdampak
Tautan Sahabat
- Kasus Kekerasan Magang dan KKN Bisa Diproses Satgas
- BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara
- MTI Minta Penutupan Pelintasan Sebidang Bertahap dan Terukur
- Primus Yustisio Minta Gubernur BI Perry Mundur karena Rupiah
- Prabowo soal Dolar: Politisi Gerindra Sebut Motivasi untuk Desa
- DPR Semprot Gubernur BI soal Pernyataan Rupiah Stabil
- Berkas Sudewo Dilimpahkan, Bupati Pati Terancam Dua Dakwaan
- Daftar Barang Mewah Sandra Dewi Dilelang Kejagung
- Amplop Nomor 1 Misterius di Kasus Suap Bea Cukai
- Kemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN