Lokasi: Berita >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Berita9322 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • CENTCOM Akui Blokade, Selat Hormuz Jadi Senjata Iran

    Berita

    Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) mengumumkan bahwa pasukan AS telah siap siaga untuk menghadapi rencana darurat apa pun yang mungkin diperlukan di kawasan Teluk. Pihak militer AS menegaskan komitmennya untuk memantau secara ketat setiap aktivitas yang masuk atau keluar dari wilayah tersebut, terutama di tengah meningkatnya ketegangan di Selat Hormuz....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Ucapan Kenaikan Yesus Kristus 2026 Lengkap Sejarah Makna

    Berita

    Umat Kristiani di seluruh dunia memperingati Kenaikan Yesus Kristus, sebuah peristiwa penting yang diyakini sebagai momen ketika Yesus naik ke surga setelah bangkit dari kematian. Empat puluh hari setelah kebangkitan-Nya, Yesus dan para murid pergi ke Bukit Zaitun, dekat Yerusalem....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat

    Berita

    Oditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....

    Berita

    Baca Selengkapnya