Lokasi: Gaya Hidup >>

Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat

Gaya Hidup59387 Dilihat

RingkasanOditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....

Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat

Oditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Hal meringankan dalam tuntutan itu adalah pengalaman tugas operasi Serka Nasir yang telah bertugas di Papua sebanyak empat kali.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dengan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Sedangkan Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. Oditur mengungkapkan motif ketiga terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah karena keinginan untuk mendapatkan uang.

Oditur juga menyampaikan lima hal yang memberatkan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, di antaranya perbuatan mereka bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit ke-2, dan 8 Wajib TNI. Sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan pleidoi dari para terdakwa.

Tags:

Artikel Terkait