Lokasi: Pendidikan >>

Ditpolairud Tangkap dan Lepas Liarkan 180 Ikan Napoleon

Pendidikan34 Dilihat

RingkasanTim Subdit Gakkum Ditpolairud mengungkap kasus pemanfaatan ikan dilindungi tanpa dokumen perizinan berdasarkan laporan masyarakat. AKBP Bungin Masokan Misalayuk menyatakan pengungkapan bermula dari dugaan aktivitas ilegal di perairan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara....

Ditpolairud Tangkap dan Lepas Liarkan 180 Ikan Napoleon

Tim Subdit Gakkum Ditpolairud mengungkap kasus pemanfaatan ikan dilindungi tanpa dokumen perizinan berdasarkan laporan masyarakat. AKBP Bungin Masokan Misalayuk menyatakan pengungkapan bermula dari dugaan aktivitas ilegal di perairan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara. Polisi menemukan 180 ekor ikan Napoleon dalam sebuah keramba di koordinat 5°44’39.2”S - 106°36’25.1”E pada Senin (11/5/2026).

Tersangka SH mengaku melakukan penangkapan dan penjualan ikan Napoleon sejak 2023 hingga sekarang. Hasil tangkapan dijual di dalam negeri tanpa pengiriman ke luar negeri. AKBP Bungin menjelaskan ikan Napoleon termasuk satwa laut dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 37/Kepmen-KP/2013. Pemanfaatan dan pengangkutannya wajib memenuhi ketentuan perizinan pemerintah.

Polisi berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas aktivitas perikanan ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi satu kotak keramba ikan, 180 ekor ikan Napoleon, dan satu unit telepon genggam merek Infinix Note 30 warna silver.

Tags:

Artikel Terkait