Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Berita14757 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/prsld1xtl.html
Sebelumnya: Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
Berikutnya: Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
Artikel Terkait
iPhone 17 Pro Diklaim Punya Charging Tercepat Tahun Ini
BeritaCNET merilis hasil pengujian terbaru pada 14 Mei 2026 yang melibatkan 33 smartphone dari merek besar seperti Apple, Samsung, Google, Motorola, dan OnePlus. Semua perangkat diuji dalam kondisi baterai di bawah 10 persen sebelum proses pengisian dimulai....
【Berita】
Baca SelengkapnyaOegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU
BeritaKepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi semua pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Penyidik menilai telah memenuhi syarat restorative justice (RJ) sehingga memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan SP3....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKPK Bongkar Alasan Kasus Haji Yaqut Tak Kunjung Disidang
BeritaKPK masih menahan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan belum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Juru Bicara KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan penundaan ini bertujuan mematangkan penyidikan dan memperkuat alat bukti....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kereta China Jadi Senjata Iran Tembus Blokade AS
- RI Dorong Pembangunan Kota Cerdas Inklusif dan Adaptif
- MK Soroti QR Code Produk Makanan Tidak Aktif
- BNPB Peringatkan Warga Waspada Bencana Musim Pancaroba
- Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
- AHY Ajak Perkuat Fondasi Persahabatan Indonesia-Singapura
Artikel Terbaru
Persib vs PSM di Super League Pekan 33 Penentu Juara
ULD Terbatas, Akses Pendidikan Disabilitas Belum Inklusif
Prabowo Serahkan 6 Rafale dan Radar Canggih ke TNI
Sahroni Minta Polda Metro Bongkar Dalang Penadah Motor Ilegal
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
9.000 Bangunan SMK Rusak, Butuh 6 Tahun Diperbaiki
Tautan Sahabat
- Sony Xperia 1 VIII Resmi Meluncur, Ini Spesifikasinya
- WhatsApp Plus Kini Tersedia di iPhone, Mulai Rp14 Ribuan
- Google Perluas Fitur Mirip AirDrop ke OPPO, Xiaomi
- Spotify Luncurkan Party of the Years di Ultah ke-20
- Kode Redeem FF 12 Mei 2026: Klaim Skin & Diamond Gratis
- Kode Redeem Genshin Impact 19 Mei 2026, Klaim Segera
- Fitur AI Inbox Resmi Hadir di Gmail Android iOS
- Google-Meta Tingkatkan Kualitas Instagram di Android
- iPhone 17 Pro Diklaim Punya Charging Tercepat Tahun Ini
- WhatsApp Rilis Incognito Chat dengan Meta AI