Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Berita88529 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/pgv0ls3oc.html
Artikel Terkait
Prime Video Luncurkan Fitur Clips Saingi Netflix dan Disney+
BeritaAmazon meluncurkan fitur Clips pada platform Prime Video untuk menonton potongan video pendek vertikal yang dapat digulir seperti TikTok dan Reels. Fitur baru ini memungkinkan pengguna menemukan film maupun serial melalui cuplikan singkat dalam format vertikal yang mirip dengan media sosial....
【Berita】
Baca SelengkapnyaEl Nino Picu Kebakaran Hutan, Asap Ancam Anak Pneumonia
BeritaKetua Satgas Kesehatan Lingkungan dan Perubahan Iklim Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Darmawan B Setyanto, memperingatkan bahwa partikel PM2....
【Berita】
Baca SelengkapnyaTidur Lama tapi Ngantuk dan Ngorok? Waspada Gangguan Jantung
BeritaDokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Subspesialis Aritmia RS Pondok Indah – Pondok Indah, dr. Dony Yugo Hermanto, Sp....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Menlu Singapura Dukung RI Hadapi Krisis Energi
- BPOM Awasi Rokok Elektrik Cegah Penyalahgunaan
- Preeklampsia Ancaman Serius Ibu Hamil, Deteksi Dini Penting
- Kemenkes Pastikan Infrastruktur Kesehatan Siap Lawan Hantavirus
- Instagram Rilis Fitur Instants, Mirip Snapchat
- Pancaroba, Jaga Daya Tahan Tubuh dengan Gizi Seimbang
Artikel Terbaru
Aston Villa Pastikan Tiket Liga Champions, Liverpool Terancam
El Nino Picu Kebakaran Hutan, Asap Ancam Anak Pneumonia
Puan Khawatir Hantavirus Meluas, Minta Antisipasi Pemerintah
Psikiater: Trauma Tak Ditangani Bisa Ubah Korban Jadi Pelaku
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Kemenkes Awasi Minuman Manis, Nutri-Level Tekan Stroke dan Gagal Ginjal
Tautan Sahabat
- Arbani Yasiz Kesal Syuting Sendirian di Film 402 Rumah Sakit
- Al Ghazali Jadi Ayah, El Rumi: Dulu Panggil Kakak
- Pengacara Bantah Sarwendah Pesugihan di Gunung Kawi
- Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin: Ikuti Saja Keputusan
- Sarwendah Pertimbangkan Jalur Hukum Atas Tudingan Pesugihan
- Denny Sumargo Kaget Jawaban Ahmad Dhani Soal Syifa Hadju
- Inara Rusli Kena Sentil Wardatina Mawa soal Rekaman CCTV
- Olla Ramlan Rela Dipaket Bundling Bersama Tristan Molina
- Sarwendah Sindir Isu Pesugihan Gunung Kawi di Media Sosial
- Polisi Buka Suara soal Ansy Jan De Vries Dibegal