Lokasi: Kesehatan >>

BPOM Awasi Rokok Elektrik Cegah Penyalahgunaan

Kesehatan62857 Dilihat

RingkasanBPOM mengambil langkah kehati-hatian dalam merespons usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pelarangan total vape di Indonesia. Sikap ini diambil setelah ditemukannya penyalahgunaan catridge vape sebagai alat konsumsi narkotika, namun BPOM menegaskan bahwa penyalahgunaan tersebut tidak ditemukan pada produk berpita cukai di toko-toko resmi, melainkan pada produk ilegal tanpa pita cukai....

BPOM Awasi Rokok Elektrik Cegah Penyalahgunaan

BPOM mengambil langkah kehati-hatian dalam merespons usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pelarangan total vape di Indonesia. Sikap ini diambil setelah ditemukannya penyalahgunaan catridge vape sebagai alat konsumsi narkotika, namun BPOM menegaskan bahwa penyalahgunaan tersebut tidak ditemukan pada produk berpita cukai di toko-toko resmi, melainkan pada produk ilegal tanpa pita cukai.

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, rokok elektronik telah menjadi bagian dari produk legal di Indonesia. “Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa buat turunan aturannya. Mana yang normal, mana yang dilarang. Apa itu dilakukan? Nah tentu dari situ juga kita bisa punya hak memperlakukan undang-undang itu dalam hal penindakan dan pemberian sanksi,” kata Taruna, dikutip Minggu (10/5/2026).

Menanggapi maraknya produk vape ilegal yang disalahgunakan, Taruna menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan demi keamanan masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa pendekatan tidak bisa disamaratakan untuk semua jenis produk. “Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” ujarnya.

Tags:

Artikel Terkait