Lokasi: Gaya Hidup >>

KemenPANRB Buka Magang Siswa Mahasiswa, Batas 12 Juni 2026

Gaya Hidup246 Dilihat

RingkasanKemenPANRB membuka program magang untuk siswa SMA/SMK sederajat dan mahasiswa jenjang Sarjana yang ingin merasakan pengalaman kerja langsung di lingkungan birokrasi pemerintahan. Program magang ini menyediakan sejumlah formasi, mulai dari Pengelola Data dan Sistem Informasi hingga Pengelola Keuangan....

KemenPANRB Buka Magang Siswa Mahasiswa,<strong></strong> Batas 12 Juni 2026

KemenPANRB membuka program magang untuk siswa SMA/SMK sederajat dan mahasiswa jenjang Sarjana yang ingin merasakan pengalaman kerja langsung di lingkungan birokrasi pemerintahan. Program magang ini menyediakan sejumlah formasi, mulai dari Pengelola Data dan Sistem Informasi hingga Pengelola Keuangan. Pendaftaran telah dibuka sejak 18 Mei dan akan ditutup pada 12 Juni 2026.

Pelaksanaan magang dijadwalkan berlangsung dari Juli hingga Oktober 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Simak untuk mendapatkan informasi mengenai benefit atau manfaat Program Magang KemenPANRB Periode Semester II 2026. Peserta yang lolos akan ditempatkan di berbagai unit kerja sesuai dengan formasi yang dipilih.

Berikut daftar formasi, penempatan, tugas, dan persyaratan peserta yang perlu dipenuhi. Calon peserta diharapkan mempersiapkan dokumen dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelum batas akhir pendaftaran pada 12 Juni 2026.

Tags:

Artikel Terkait

  • Gideon Tengker Minta Nagita dan Caca Hubungi Dirinya

    Gaya Hidup

    Gideon Tengker melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia, serta kedua putrinya, Nagita Slavina dan Caca Tengker, pada 24 Januari 2024 atas dugaan pemalsuan surat. Kasus yang bergulir sejak awal tahun itu menjadi sorotan publik setelah pihak Gideon Tengker resmi melaporkan ketiganya....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • KSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo

    Gaya Hidup

    Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • Indonesia Ekspor 500 Ribu Ton Beras, Malaysia Minta Rp16.000

    Gaya Hidup

    Rizal mengungkapkan potensi ekspor beras ke Sarawak setelah pertemuan di Surabaya dengan delegasi setempat, di mana salah satu direktur akan dikirim bersama staf untuk diskusi ulang guna memastikan skema pengiriman, baik port-to-port atau melalui jalur darat dari Pontianak, Kalimantan Barat, melewati Entikong hingga ke Sarawak. Penawaran awal dari pihak Malaysia untuk beras premium dengan pecahan 5 persen mencapai sekitar 16....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya