Lokasi: Gaya Hidup >>

KSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo

Gaya Hidup54954 Dilihat

RingkasanWakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....

KSPI Tolak Aturan Outsourcing,<strong></strong> Berlawanan Janji Prabowo

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja.

Pertama, perluasan jenis pekerjaan yang bias. Pada aturan sebelumnya Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, outsourcing dibatasi ketat hanya pada lima jenis pekerjaan seperti kebersihan, katering, keamanan, sopir, dan penunjang pertambangan atau perminyakan lepas pantai. "Karena tidak ada kejelasan, ini kami maknai sebagai penambahan jenis pekerjaan yang menyebabkan hampir semua jenis pekerjaan akhirnya bisa di-outsourcing-kan," ucap Kahar dalam pernyataannya di Jakarta.

Kedua, aturan baru merambah sektor kelistrikan dan gas darat. Aturan lama membatasi outsourcing penunjang pertambangan dan perminyakan hanya di lepas pantai atau offshore, namun kini redaksinya diperluas menjadi pekerja penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. KSPI menyoroti perluasan ini karena sektor kelistrikan dan gas mencakup area darat yang sangat luas di seluruh Indonesia. "Kita tahu tenaga listrik atau ketenagalistrikan adalah perusahaan negara yang dikuasai negara dan ada di hampir seluruh Indonesia. Bayangkan betapa luasnya sektor yang bisa di-outsourcing-kan," jelas Kahar. Ketiga, Kahar mengingatkan bahwa badan hukum di Indonesia bukan hanya Perseroan Terbatas (PT), tetapi juga yayasan hingga koperasi yang jika diizinkan mengelola penyaluran tenaga outsourcing akan semakin memperluas praktik alih daya tanpa perlindungan pekerja.

Tags:

Artikel Terkait