Lokasi: Gaya Hidup >>
KSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo
Gaya Hidup54954 Dilihat
RingkasanWakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kahar-S-Cahyono-KSPI-OK.jpg)
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja.
Pertama, perluasan jenis pekerjaan yang bias. Pada aturan sebelumnya Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, outsourcing dibatasi ketat hanya pada lima jenis pekerjaan seperti kebersihan, katering, keamanan, sopir, dan penunjang pertambangan atau perminyakan lepas pantai. "Karena tidak ada kejelasan, ini kami maknai sebagai penambahan jenis pekerjaan yang menyebabkan hampir semua jenis pekerjaan akhirnya bisa di-outsourcing-kan," ucap Kahar dalam pernyataannya di Jakarta.
Kedua, aturan baru merambah sektor kelistrikan dan gas darat. Aturan lama membatasi outsourcing penunjang pertambangan dan perminyakan hanya di lepas pantai atau offshore, namun kini redaksinya diperluas menjadi pekerja penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. KSPI menyoroti perluasan ini karena sektor kelistrikan dan gas mencakup area darat yang sangat luas di seluruh Indonesia. "Kita tahu tenaga listrik atau ketenagalistrikan adalah perusahaan negara yang dikuasai negara dan ada di hampir seluruh Indonesia. Bayangkan betapa luasnya sektor yang bisa di-outsourcing-kan," jelas Kahar. Ketiga, Kahar mengingatkan bahwa badan hukum di Indonesia bukan hanya Perseroan Terbatas (PT), tetapi juga yayasan hingga koperasi yang jika diizinkan mengelola penyaluran tenaga outsourcing akan semakin memperluas praktik alih daya tanpa perlindungan pekerja.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/371c699622.html
Artikel Terkait
Jakarta Garuda Hadapi Jalur Neraka di AVC Champions League 2026
Gaya HidupSorotan tertuju kepada kekuatan tim-tim yang akan bertanding di ajang voli bergengsi. Bardia Saadat asal Iran memutuskan mundur karena mengalami cedera, sementara Mozic dan Simon merupakan penggawa aktif di timnas negaranya masing-masing yang juga berlaga di kejuaraan tersebut....
Baca SelengkapnyaKunci Gitar Seketika Rizwan Fadilah RnBoyz Mahalini
Gaya HidupKolaborasi tiga musisi lintas generasi melahirkan karya baru yang dinamis, menggabungkan energi muda, harmoni grup, dan kualitas vokal diva dalam satu lagu bertajuk "Seketika". Rizwan Fadilah, atau yang akrab disapa Njan, adalah penyanyi muda berbakat dengan karakter vokal unik dan gaya panggung karismatik yang mengikuti jejak sukses keluarga senimannya, menjadikannya salah satu idola baru generasi Z....
Baca SelengkapnyaTerjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
Gaya HidupJohn Lennon menggambarkan penghormatan, rasa cinta, dan apresiasi mendalam kepada perempuan dalam lirik lagu ini. John Lennon merupakan musisi, penyanyi, penulis lagu, dan aktivis perdamaian asal Inggris yang lahir pada 9 Oktober 1940 di Liverpool....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
- Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
- Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
- Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- MUI dan Muhammadiyah Kecam Penangkapan Aktivis Israel
- Kapolri Buka Suara Jabatan Kapolda Metro Jaya Bintang Tiga
- Jurnalis Tempo Bagikan Foto Misi Gaza Sebelum Ditangkap Israel
- Komnas HAM Panggil Menag soal Izin Ponpes Pati
- Jaksa KPK Hadirkan Eks Pimpinan PN Depok di Sidang Suap
- Kemendiktisaintek Tangani Langsung Kasus Kekerasan Seksual Rektor
- Muhadjir Effendy Dipanggil KPK soal Korupsi Kuota Haji
- Terdakwa Ibrahim Pejamkan Mata Sebelum Vonis Chromebook
- Board of Peace Mandek, AS Sibuk Perang Iran
- 20 Mei 2026 Hari Kebangkitan Nasional Indonesia