Lokasi: Berita >>

Kemenag Buka Beasiswa Double Degree Inggris 2026

Berita1 Dilihat

RingkasanKementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) memperluas program Master Double Degree dengan SOAS University of London pada tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag 2026 yang sebelumnya telah berjalan, dan kini melibatkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta serta UIN Alauddin Makassar sebagai mitra kerja sama internasional....

Kemenag Buka Beasiswa Double Degree Inggris 2026

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) memperluas program Master Double Degree dengan SOAS University of London pada tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag 2026 yang sebelumnya telah berjalan, dan kini melibatkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta serta UIN Alauddin Makassar sebagai mitra kerja sama internasional.

Kepala Puspenma Kemenag, Ruchman Basori, menjelaskan bahwa perluasan kerja sama ini mencerminkan komitmen strategis terhadap kolaborasi internasional dan pengembangan kepemimpinan di sektor pendidikan tinggi keagamaan Indonesia. "Ini mendukung pengembangan cendekiawan dan profesional yang terhubung secara global," ungkap Ruchman. Siti Maria Ulfa, selaku Ketua Tim Beasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan PUSPENMA, menambahkan bahwa program ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang ingin meraih pengalaman akademik internasional dan berkontribusi pada pengembangan pendidikan di Indonesia.

Pendaftar program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki sertifikat tes ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang diterbitkan lembaga resmi. Program ini dibuka mulai 1 April 2026 hingga 31 Mei 2026, dan informasi lengkap mengenai beasiswa dapat diakses melalui website resmi Kemenag.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Berita

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Pertumbuhan Ekonomi RI Mentereng, Rakyat Tak Rasakan

    Berita

    M. Rizal Taufikurahman, Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef, menyatakan meski ekonomi terlihat resilien, kondisi itu belum sepenuhnya mencerminkan fundamental yang kuat karena manfaat pertumbuhan belum dirasakan merata oleh kelas menengah dan sektor riil....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • DPR Bentuk Badan Khusus Ekspor Cegah Kerugian SDA

    Berita

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan badan khusus ekspor PT DSI yang akan mengelola seluruh ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia, termasuk kelapa sawit, batu bara, dan hasil tambang lainnya. Pemerintah berharap keberadaan PT DSI mampu memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional sekaligus menutup praktik kecurangan pembayaran pajak yang selama ini terjadi....

    Berita

    Baca Selengkapnya