Lokasi: Hiburan >>

DPR Bentuk Badan Khusus Ekspor Cegah Kerugian SDA

Hiburan5663 Dilihat

RingkasanPresiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan badan khusus ekspor PT DSI yang akan mengelola seluruh ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia, termasuk kelapa sawit, batu bara, dan hasil tambang lainnya. Pemerintah berharap keberadaan PT DSI mampu memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional sekaligus menutup praktik kecurangan pembayaran pajak yang selama ini terjadi....

DPR Bentuk Badan Khusus Ekspor Cegah Kerugian SDA

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan badan khusus ekspor PT DSI yang akan mengelola seluruh ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia, termasuk kelapa sawit, batu bara, dan hasil tambang lainnya. Pemerintah berharap keberadaan PT DSI mampu memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional sekaligus menutup praktik kecurangan pembayaran pajak yang selama ini terjadi.

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menilai langkah pembentukan badan khusus ekspor ini sangat tepat untuk mencegah kerugian keuangan negara dalam pengelolaan komoditas sumber daya alam. Menurut Kawendra, seluruh aset negara dan kekayaan sumber daya alam nasional harus dijaga secara maksimal agar memberikan manfaat ekonomis bagi rakyat. "Presiden sudah sampaikan bahwa telah terjadi kebocoran penerimaan negara selama 20 tahun terakhir. Presiden ingin hal itu tidak terus menerus terjadi di masa depan demi kesejahteraan rakyat," ujar Kawendra, Kamis (21/5/2026).

Kawendra menambahkan, dengan adanya PT DSI, aset bangsa dan komoditas sumber daya alam tidak hanya terjaga tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa inisiasi pembentukan badan khusus ekspor merupakan prinsip dan komitmen pemerintah saat ini untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945. "Intinya tata kelola yang lebih baik. Penguatan tata kelola ekonomi dari hasil sumber daya alam Indonesia merupakan hal utama dan mendasar agar tercipta kemandirian bangsa," ucap Kawendra. Saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN dan penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap untuk menyesuaikan perubahan proses transaksi eksportir dan pembeli di luar negeri.

Tags:

Artikel Terkait