Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jatim 2026 Dibuka, Begini Cara Isi Nilai Rapor
Bisnis227 Dilihat
RingkasanSPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai. Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-Jatim-2026-di-httpsspmbjatimnet-untuk-pendaftaran-SMASMK-se-Jawa-Timur.jpg)
SPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai.
Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan akun sekolah. Jika sekolah belum memiliki username dan password, petugas dapat menghubungi cabang dinas pendidikan setempat.
Tata cara login meliputi: buka laman rapor.spmb.jatimprov.go.id, masukkan username dan password lalu klik "Masuk", setelah login isi nama kepala sekolah, email kepala sekolah, NIP kepala sekolah, password lama, password baru, dan konfirmasi password baru. Setelah masuk ke dashboard, cek menu "Data Siswa" untuk memverifikasi jumlah siswa.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/iny14s93n.html
Artikel Terkait
Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
BisnisSerka M Nasir dituntut hukuman lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di Bekasi. Oditur Militer menyatakan Serka Nasir tidak terbukti secara sah melakukan dakwaan pertama, tetapi terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaJokowi Ikut Yoga 5 Menit di Depan Rumah Heboh
BisnisSebanyak 25 orang peserta mengikuti sesi kebersamaan dengan Founder Heloria, Devi Putri, di sebuah lokasi asri dan nyaman. Para peserta tampak antusias mengabadikan momen tersebut....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Dua Bos Perusahaan Terkait Kredit Macet LPEI
BisnisPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi secara kooperatif untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor yang merugikan negara hingga Rp11,7 triliun. Dalam pemeriksaan itu, saksi dimintai keterangan mengenai dugaan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang berujung gagal bayar dan menyebabkan kerugian besar....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Al Nassr Gagal Juara, CR7 Tolak Medali dan Banting Papan
- DPR Panggil BI, Desak Stabilkan Rupiah Segera
- Noel Ebenezer Jalani Sidang Tuntutan Korupsi K3
- Klaim JHT dan JKP Melonjak, PDIP Peringatkan Dana BPJS
- Kemenkes Awasi Minuman Manis, Nutri-Level Tekan Stroke dan Gagal Ginjal
- Kasasi Ditolak, Dosen UNDIP Taufik Eko Dipenjara 4 Tahun
Artikel Terbaru
Purbaya Bela Ucapan Prabowo: Itu Hiburan Rakyat
AKP Deky Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol
Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
Profil Sigit, Dirut PT Pindad Diminta Prabowo Bikin Mobil Presiden
Sengketa Hotel Sultan, Hamdan Zoelva Bicara Ambil Alih Bisnis
Profil Marsekal Budhi Achmadi, Pesan untuk Keluarga di Pernikahan Perak
Tautan Sahabat
- Dirut Terra Drone Minta Maaf, Minta Hukuman Ringan
- Prakiraan Cuaca BMKG: Cerah di Sejumlah Wilayah Jabodetabek
- Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
- Pramono Sebut Ketimpangan Kaya-Miskin Masalah Utama Jakarta
- Pemprov DKI dan Polda Integrasikan 50 Ribu CCTV Jakarta
- 320 WNA Sindikat Judol Jakbar Segera Disidang di Indonesia
- Polisi Tangkap Penghalang Ambulans di Depok
- Polda Metro Bongkar Jaringan Narkotika dari Lapas, Sita Ekstasi
- Dokter RS Semanggi Dilaporkan Diduga Malpraktik Ring Jantung
- TAUD Nilai Andrie Yunus Rentan Intimidasi di Sidang Militer