Lokasi: Travel >>

Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat

Travel1341 Dilihat

RingkasanOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....

Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat

Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur,Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama. Fakta persidangan mengungkap Kopda Feri telah memerintahkan terdakwa sipil Erasmus Wawo untuk menculik korban, serta mengaku berada di lokasi penculikan.

Salah satu hal meringankan tuntutan adalah pengalaman tugas operasi Kopda Feri yang telah melaksanakan tugas sebanyak dua kali di Poso dan Papua. Oditur memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Kopda Feri bersalah atas dakwaan alternatif yang diajukan.

Tags:

Artikel Terkait