Lokasi: Hikmah >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Hikmah445 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • China Ungguli AS dalam Jumlah Mitra Dagang Global

    Hikmah

    Dalam persaingan memperluas jaringan mitra dagang ke berbagai kawasan seperti Asia, Afrika, Eropa, hingga Amerika Latin, muncul pertanyaan besar mengenai negara mana yang lebih dominan menjalin hubungan perdagangan global di tengah ketegangan geopolitik dan perang tarif. Mengutip data Direction of Trade Statistics dari Dana Moneter Internasional (IMF), kebangkitan perdagangan global setelah berakhirnya Perang Dingin menunjukkan demokrasi liberal dan pasar terbuka berkembang di banyak bekas negara blok Soviet, sementara pusat perdagangan global masih bertumpu pada pasar konsumen AS....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari JakTim

    Hikmah

    Pencurian sepeda motor dengan todongan senjata api terjadi di sebuah indekos di Jalan H. Naman, Pondok Kelapa....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Hikmah

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya