Lokasi: Otomotif >>

Tata Cara Pra SPMB Banten 2026: Ajuan Akun Baru

Otomotif546 Dilihat

RingkasanSPMB Banten 2026 resmi dibuka untuk seleksi masuk SMA dan SMK negeri di Provinsi Banten melalui sistem daring yang transparan dan praktis. Proses pendaftaran ini dapat diakses oleh lulusan sekolah dalam provinsi maupun luar provinsi melalui laman resmi https://spmb....

Tata Cara Pra SPMB Banten 2026: Ajuan Akun Baru

SPMB Banten 2026 resmi dibuka untuk seleksi masuk SMA dan SMK negeri di Provinsi Banten melalui sistem daring yang transparan dan praktis. Proses pendaftaran ini dapat diakses oleh lulusan sekolah dalam provinsi maupun luar provinsi melalui laman resmi https://spmb.bantenprov.go.id.

Calon murid baru (CMB) yang sudah terverifikasi wajib mengunggah data dan mengajukan akun untuk aktivasi. Setelah akun disetujui, peserta membuat kata sandi sebagai akses utama mengikuti seluruh tahapan SPMB Banten 2026. Salah satu persyaratan penting adalah mengunggah foto berwarna dengan latar belakang merah.

Proses aktivasi akun menjadi langkah krusial agar peserta dapat mengikuti pendaftaran sekolah secara online dengan lancar dan tepat waktu. Sistem digital ini memudahkan masyarakat memantau proses seleksi secara daring.

Tags:

Artikel Terkait

  • Prabowo Panggil Gubernur BI, CEO Danantara, Menkeu Bahas Rupiah

    Otomotif

    Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026). Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, para pejabat yang hadir antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Otomotif

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Cekcok di Cibubur Berujung Penganiayaan dan Mobil Dirusak

    Otomotif

    Seorang pengemudi mobil BYD mengamuk dan menyerang pengendara AION hitam di Jalan Alternatif, tepatnya di wilayah Desa Nagrak, Gunung Putri, pada Senin (18/5/2026). Peristiwa itu terekam dalam video amatir yang memperlihatkan korban berteriak histeris meminta tolong saat pelaku mengamuk di pinggir jalan....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya