Lokasi: Bisnis >>

SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap

Bisnis2779 Dilihat

RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....

SPMB Bandung 2026: Jadwal,<strong></strong> Syarat, dan Ketentuan Lengkap

Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.

Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.

Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.

Tags:

Artikel Terkait

  • Cuti Bersama Idul Adha 2026 Tentukan oleh SKB 3 Menteri

    Bisnis

    Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 berdasarkan penetapan resmi Kementerian Agama Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan melalui Sidang Isbat awal Zulhijah 1447 H yang digelar di Jakarta pada Minggu, 17 Mei 2026....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Purbaya Bela Prabowo Soal Tuduhan Tak Paham Rupiah

    Bisnis

    Purbaya meminta masyarakat menyaksikan video atau pernyataan Presiden secara utuh sesuai dengan tempat dan segmentasi audiensnya. Menurutnya, penjelasan mengenai kondisi nilai tukar di wilayah perdesaan memiliki pendekatan komunikasi yang berbeda dengan wilayah perkotaan....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat

    Bisnis

    Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya