Lokasi: Olahraga >>

KPK Diminta Transparan soal Cargo Lartas Bea Cukai

Olahraga6 Dilihat

RingkasanPengusaha logistik R. Gautama Wiranegara mengingatkan publik agar tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh barang yang dikaitkan dengannya otomatis ilegal....

KPK Diminta Transparan soal Cargo Lartas Bea Cukai

Pengusaha logistik R. Gautama Wiranegara mengingatkan publik agar tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh barang yang dikaitkan dengannya otomatis ilegal. "Dalam dunia intelijen dan hukum, klaim yang tidak teruji adalah bom waktu," kata Gautama dalam analisis yang diterima pada Senin (18/5/2026). Menurut Gautama, sparepart motor dengan HS Code 8714 merupakan komoditas legal yang lazim diperdagangkan secara internasional.

HS Code sendiri merupakan sistem klasifikasi barang internasional dan bukan penanda otomatis bahwa barang tersebut termasuk kategori terlarang atau dibatasi. "Masalahnya bukan pada kata sparepart, tetapi pada status hukum dan kondisi faktual barang tersebut. Itu harus dibuktikan, bukan sekadar diklaim," kata dia. Gautama menjelaskan, suatu barang baru dapat dikategorikan sebagai lartas apabila terdapat dasar regulasi teknis yang jelas, seperti aturan Kementerian Perdagangan, kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI), persetujuan impor, atau ketentuan khusus terkait barang bekas dan scrap. Klaim mengenai cargo lartas masih perlu diuji melalui pembuktian hukum yang rinci.

Gautama juga menyoroti minimnya penjelasan teknis dari KPK terkait barang yang ditemukan di kontainer tersebut. Menurut dia, hingga kini belum ada rincian resmi mengenai daftar barang lengkap beserta HS Code, status barang apakah baru atau bekas, hingga regulasi teknis yang diduga dilanggar.

Tags:

Artikel Terkait