Lokasi: Hikmah >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Hikmah3823 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/bysifieu2.html
Artikel Terkait
Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus Erin vs ART
HikmahRieke Diah Pitaloka angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nia Damanik terhadap Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART), yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @riekediahp, anggota DPR RI sekaligus aktris senior itu menegaskan dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) tidak boleh dianggap sepele atau diselesaikan hanya dengan mediasi damai....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaWHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga
HikmahDickey Budiman, epidemiolog dan pakar Keamanan Kesehatan Global dari Griffith University Australia, meminta masyarakat tidak panik menanggapi situasi penyebaran Ebola di Afrika. Menurutnya, meskipun situasi sangat serius, dunia tidak sedang mengarah pada pandemi baru seperti Covid-19....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaLansia Diabetes Wajib Aktif Cegah Luka Busuk
Hikmahdr Agus mengungkapkan kebiasaan kurang gerak pada lansia justru bisa memicu masalah serius seperti kekakuan otot dan sendi. Hal ini disampaikannya dalam Healthy Talk di kanal YouTube Tribun Health pada Senin (18/5/2026)....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Idul Adha 27 Mei 2026, Menag Imbau Umat Muslim
- Kemenkes Temukan Hipertensi Meningkat pada Anak SMA
- Radiogenomics: Pendekatan Baru Deteksi Dini Penyakit di Indonesia
- Preeklampsia Ancaman Serius Ibu Hamil, Deteksi Dini Penting
- Emas Antam Stagnan di Rp2.839.000 per Gram Hari Ini
- Tidur Lama tapi Ngantuk dan Ngorok? Waspada Gangguan Jantung
Artikel Terbaru
Siswa SD Lombok Meninggal Usai Aksi Freestyle, Bahaya Medis Terungkap
Waspada Stroke saat Tubuh Tiba-tiba Limbung dan Sempoyongan
Lansia Diabetes Wajib Aktif Cegah Luka Busuk
WHO: Hantavirus Berbeda dari Covid-19, Jangan Panik
Prabowo Tanya Rupiah ke Purbaya Saat Serah Terima Rafale
Pancaroba, Jaga Daya Tahan Tubuh dengan Gizi Seimbang
Tautan Sahabat
- 50 Ucapan Ultah Romantis & Lucu untuk Pacar
- Purbaya Sebut Pelemahan Rupiah Tak Seperti 1998
- Larangan Potong Kuku Sebelum Kurban Menurut Ulama
- Pendaftaran Bintara TNI AU Gelombang II 2026 Dibuka
- Transisi Pilot TNI AU dari Hawk ke Rafale Penuh Tantangan
- Prabowo Serahkan Alutsista Pesawat Tempur dan Misil ke TNI
- Noel Ebenezer Terjerat Kasus Pemerasan K3, Harap Selesai
- AKP Deky Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol
- Hari Kebangkitan Nasional 2026: Tanggal, Ucapan, dan Sejarah
- DPR Dinilai Omon-Omon, Eks KPU Kecewa RUU Pemilu