Lokasi: Kuliner >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Kuliner475 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Rakernas PB IWbA Soroti Regenerasi Atlet Woodball

    Kuliner

    Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Woodball Indonesia (PB IWbA) menjadi agenda tahunan yang krusial untuk merumuskan program kerja strategis dan memperkuat pengembangan olahraga woodball di Indonesia. Ketua Umum PB IWbA, Aang Sunadji, menegaskan Rakernas tahun ini berfungsi sebagai forum evaluasi dan wadah koordinasi antara pengurus pusat dan daerah....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Bareskrim Bongkar Siasat Kode Merah Narkoba 12 Tahun

    Kuliner

    Polisi mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel pada Sabtu (9/5/2026). Dalam kasus ini, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026

    Kuliner

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap Jakarta hari ini terkait Hari Libur dan Cuti Bersama. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya