Lokasi: Kesehatan >>

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026

Kesehatan5 Dilihat

RingkasanPemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap Jakarta hari ini terkait Hari Libur dan Cuti Bersama. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026....

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap Jakarta hari ini terkait Hari Libur dan Cuti Bersama. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 1017 Tahun 2024,Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Masyarakat yang berlibur menggunakan mobil pribadi tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan setelah tanggal merah dan libur akhir pekan. Setiap pengemudi harus memastikan penggunaan kendaraan sesuai dengan tanggal dan plat nomor yang berlaku. Ganjil genap di Jakarta beroperasi pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.

Dengan peniadaan ini, masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu selama libur. Kebijakan ganjil genap akan kembali berlaku normal setelah masa libur berakhir, sehingga pengendara perlu menyesuaikan jadwal perjalanan mereka.

Tags:

Artikel Terkait