Lokasi: Bisnis >>

Judi Online Picu Perceraian dan Rusak Generasi Muda

Bisnis14448 Dilihat

RingkasanOkta menyebut maraknya judi online menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya persoalan rumah tangga, termasuk perceraian. Berdasarkan data Pengadilan Agama Tigaraksa, sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat sekitar 2....

Judi Online Picu Perceraian dan Rusak Generasi Muda

Okta menyebut maraknya judi online menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya persoalan rumah tangga, termasuk perceraian. Berdasarkan data Pengadilan Agama Tigaraksa, sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat sekitar 2.074 kasus perceraian di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Sebanyak 1.439 kasus terjadi di Kabupaten Tangerang dan 635 kasus di Tangerang Selatan.

Okta mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka perceraian tersebut. “Ini sangat memprihatinkan. Banyak keluarga yang hancur karena penghasilan habis untuk judi online,” ujarnya. Ia juga prihatin dengan data yang menunjukkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. “Ini alarm serius bagi bangsa kita. Di tengah perjuangan mewujudkan Indonesia Emas 2045, justru anak-anak yang akan melanjutkan perjuangan bangsa malah terpapar praktik haram ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Okta mengapresiasi langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberantas praktik judi online. Ia mendukung upaya Komdigi yang telah melakukan take down sekitar 3,2 juta situs judi online. “Langkah Komdigi patut diapresiasi. Upaya take down jutaan situs ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Tags:

Artikel Terkait