Lokasi: Pendidikan >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Pendidikan47971 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Gregoria Mariska Belum Pensiun, Penyelamat Badminton Olimpiade

    Pendidikan

    Gregoria Mariska Tunjung berpotensi mengikuti jejak Jonatan Christie dan pasangan Sabar Karyaman Gutama/Muhammad Reza Pahlevi Isfahani dengan beralih status menjadi pemain non pelatnas. Setelah konsisten berada di peringkat 10 besar dunia, penampilan terakhir Gregoria adalah membela tim beregu putri Indonesia di SEA Games 2025 yang berhasil meraih medali perak....

    Pendidikan

    Baca Selengkapnya
  • Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?

    Pendidikan

    Ibadah kurban untuk orang yang telah wafat memiliki hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu, namun masih banyak masyarakat yang bingung mengenai kebolehannya. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang yang telah wafat....

    Pendidikan

    Baca Selengkapnya
  • Pemerintah Diminta Tata Ulang Aturan Kadar Nikotin-Tar

    Pendidikan

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti absennya Kementerian Pertanian dan Kementerian Tenaga Kerja dalam tim penyusun kebijakan pengaturan tembakau, Selasa (19/5/2026). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi memiliki landasan kuat dan tidak berpihak pada satu sudut pandang saja....

    Pendidikan

    Baca Selengkapnya