Lokasi: Kesehatan >>

Pemerintah Diminta Tata Ulang Aturan Kadar Nikotin-Tar

Kesehatan49453 Dilihat

RingkasanEkonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti absennya Kementerian Pertanian dan Kementerian Tenaga Kerja dalam tim penyusun kebijakan pengaturan tembakau, Selasa (19/5/2026). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi memiliki landasan kuat dan tidak berpihak pada satu sudut pandang saja....

Pemerintah Diminta Tata Ulang Aturan Kadar Nikotin-Tar

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta,Achmad Nur Hidayat, menyoroti absennya Kementerian Pertanian dan Kementerian Tenaga Kerja dalam tim penyusun kebijakan pengaturan tembakau, Selasa (19/5/2026). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi memiliki landasan kuat dan tidak berpihak pada satu sudut pandang saja. "Tembakau di Indonesia bukan sekadar komoditas industri, melainkan sumber penghidupan jutaan orang. Jika kebijakan dibentuk tanpa mendengar pihak yang memahami produksi pertanian dan dampak ketenagakerjaan, maka hasilnya rawan pincang," ujar Hidayat.

Hidayat menambahkan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) selaku koordinator penyusun tim teknis tidak melibatkan kedua lembaga tersebut. Tim penyusun kajian juga tidak menyebutkan lapangan pekerjaan alternatif untuk tenaga kerja yang terancam PHK akibat kesulitan kretek memenuhi ketentuan batas maksimal. "Kebijakan yang mengatur tembakau ini menyangkut nasib petani, buruh, industri, perdagangan, serta penerimaan negara, sehingga pengaturannya harus bersifat menyeluruh dan mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan publik dan keadilan ekonomi," tegasnya.

Di sisi lain, Kementerian Tenaga Kerja memiliki data dan pemahaman mengenai dampak kebijakan terhadap buruh pabrik serta pekerja linting di sektor padat karya. Kondisi tersebut akan menurunkan serapan tembakau lokal, menyusutkan kontrak pembelian, hingga nasib buruh yang bisa terkena pemutusan kerja akibat proses produksi yang terdisrupsi. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yahya Zaini, meminta pemerintah meninjau kembali wacana pembatasan kadar sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Kebijakan ini dinilai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara proteksi medis dan perlindungan tenaga kerja.

Tags:

Artikel Terkait