Lokasi: Kesehatan >>
Pemerintah Diminta Tata Ulang Aturan Kadar Nikotin-Tar
Kesehatan49453 Dilihat
RingkasanEkonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti absennya Kementerian Pertanian dan Kementerian Tenaga Kerja dalam tim penyusun kebijakan pengaturan tembakau, Selasa (19/5/2026). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi memiliki landasan kuat dan tidak berpihak pada satu sudut pandang saja....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-rokok-ilustrasi-perokok.jpg)
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta,Achmad Nur Hidayat, menyoroti absennya Kementerian Pertanian dan Kementerian Tenaga Kerja dalam tim penyusun kebijakan pengaturan tembakau, Selasa (19/5/2026). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi memiliki landasan kuat dan tidak berpihak pada satu sudut pandang saja. "Tembakau di Indonesia bukan sekadar komoditas industri, melainkan sumber penghidupan jutaan orang. Jika kebijakan dibentuk tanpa mendengar pihak yang memahami produksi pertanian dan dampak ketenagakerjaan, maka hasilnya rawan pincang," ujar Hidayat.
Hidayat menambahkan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) selaku koordinator penyusun tim teknis tidak melibatkan kedua lembaga tersebut. Tim penyusun kajian juga tidak menyebutkan lapangan pekerjaan alternatif untuk tenaga kerja yang terancam PHK akibat kesulitan kretek memenuhi ketentuan batas maksimal. "Kebijakan yang mengatur tembakau ini menyangkut nasib petani, buruh, industri, perdagangan, serta penerimaan negara, sehingga pengaturannya harus bersifat menyeluruh dan mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan publik dan keadilan ekonomi," tegasnya.
Di sisi lain, Kementerian Tenaga Kerja memiliki data dan pemahaman mengenai dampak kebijakan terhadap buruh pabrik serta pekerja linting di sektor padat karya. Kondisi tersebut akan menurunkan serapan tembakau lokal, menyusutkan kontrak pembelian, hingga nasib buruh yang bisa terkena pemutusan kerja akibat proses produksi yang terdisrupsi. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yahya Zaini, meminta pemerintah meninjau kembali wacana pembatasan kadar sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Kebijakan ini dinilai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara proteksi medis dan perlindungan tenaga kerja.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/252d3499713.html
Artikel Terkait
Alex Marquez Salip Marc Marquez di Klasemen MotoGP 2026
KesehatanSirkuit Catalunya, Spanyol, menjadi saksi hasil berbeda bagi dua pembalap Aprilia Racing yang memuncaki klasemen sementara MotoGP 2026 pada Sabtu (16/5) malam WIB. Marco Bezzecchi sebagai pemimpin perebutan gelar juara dunia hanya menambah satu poin setelah finis di peringkat sembilan, atau zona terakhir yang memberikan angka....
Baca SelengkapnyaToyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
KesehatanErnando menilai insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendorong perkembangan pasar otomotif. Hal itu disampaikannya kepada Tribunnews....
Baca SelengkapnyaDSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
KesehatanPT Digital Sumber Sejahtera Motor resmi bertransformasi dari DSS Motor menjadi Mobix, identitas baru perusahaan di bisnis mobil bekas (mobkas). Mobix merupakan hasil kolaborasi diler besar Mitsubishi yang fokus menyediakan unit mobil bekas bersertifikat dengan layanan jual komprehensif dan paket pembayaran fleksibel....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- PSG Rayakan Gelar Ligue 1 Sebelum Laga Kandang
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- Omo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
- Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
- Al Nassr vs Al Hilal: Taruhan Gelar Cristiano Ronaldo
- Toyota GR Car Meet 2026 Pamerkan 400 Mobil Modifikasi di GBK
Artikel Terbaru
Manchester United Bidik JJ Gabriel untuk Debut Termuda
Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026, Klaim Gems Gratis
DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
Tautan Sahabat
- IHSG Anjlok, Investor Bereaksi Negatif ke Pernyataan Prabowo
- BRImo Dorong Ekonomi Solo hingga Lereng Merbabu
- Double Decker Hunian Baru Solusi Lahan Sempit Jakarta
- Rupiah Bisa Tembus Rp 18.000, Pengamat Usul Hentikan MBG
- Prabowo Tinjau Kopdes Merah Putih, Bantah Saingi Alfamart
- IHSG Terancam Anjlok Imbas Pelemahan Rupiah
- IHSG Ambruk 3,08 Persen ke 6.396, Ini Pemicunya
- Usia Pesawat Bukan Satu-satunya Penentu Keandalan Penerbangan
- Menkeu Purbaya Santai soal Rupiah dan IHSG Ambruk
- Kota Baru Parahyangan Raih GREENSHIP Homes Platinum