Lokasi: Travel >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Travel566 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/7im3mrovb.html
Artikel Terkait
Hantavirus Sulit Dikenali, Gejala Mirip Flu hingga DBD
TravelMasyarakat sulit mengenali infeksi virus hanta karena gejala penyakit ini sangat mirip dengan flu, demam berdarah, dan pneumonia yang lebih umum di Indonesia. Guru Besar Bidang Ilmu PD3I Kedokteran Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya sekaligus Unit Kerja Koordinasi Infeksi Penyakit Tropik IDAI, Prof DR Dr Dominicus Husada DTM&H MCTM(TP), mengungkapkan banyak pasien awalnya hanya mengeluhkan gejala ringan....
【Travel】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
TravelMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Travel】
Baca SelengkapnyaPolisi Intai Markas Judol WNA di Hayam Wuruk Tanpa Identitas
TravelPolisi memperketat penjagaan di Gedung Perkantoran Gajah Mada, Jakarta Pusat, menyusul penangkapan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi operator sindikat judi online (judol). Para tersangka masih ditahan di kantor tersebut....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Pengacara Sesalkan Tuntutan Ringan 3 Oknum TNI Pembunuh
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan
- Toyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Akibat Korsleting
- Pemprov DKI dan Polda Integrasikan 50 Ribu CCTV Jakarta
- Pinkan Mambo Bantah Cari Panggung Lewat Isu Cerai
- HP Hilang di Flyover Jatibaru Ditemukan Pedagang
Artikel Terbaru
Melestarikan Wastra Nusantara Lewat Tas Etnik Perempuan
Pelaku Jambret WN Polandia di Menteng Ditangkap, Damai
Cekcok di Cibubur Berujung Penganiayaan dan Mobil Dirusak
Dokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
Claudio Ranieri Buka Peluang Latih Timnas Italia
Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
Tautan Sahabat
- IBC Mulai Produksi BESS Juli 2026 Dukung Target 100 GW
- KSP Dudung Ungkap Maksud Prabowo Soal Dolar Desa
- Rupiah Tembus Rp17.508, Pasar Mulai Khawatir
- Rupiah Tembus Rp17.500 meski Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen
- Menteri Bappenas Dorong PTPN I Percepat Program Pangan Prabowo
- KAI Jual 504 Ribu Tiket Long Weekend, Yogyakarta Favorit
- BRImo Dorong Ekonomi Solo hingga Lereng Merbabu
- Rupiah Bisa Tembus Rp 18.000, Pengamat Usul Hentikan MBG
- Lesu Akibat Industri Nikel Melambat, Ekonomi Warga Tertekan
- Pertamina Tambah 5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg saat Libur Panjang