Lokasi: Properti >>

Pengacara Sesalkan Tuntutan Ringan 3 Oknum TNI Pembunuh

Properti27 Dilihat

RingkasanKeluarga korban kasus pembunuhan anggota TNI menyatakan kekecewaan terhadap tuntutan yang dibacakan oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Edwin, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan harapan agar ketiga terdakwa dihukum semaksimal mungkin....

Pengacara Sesalkan Tuntutan Ringan 3 Oknum TNI Pembunuh

Keluarga korban kasus pembunuhan anggota TNI menyatakan kekecewaan terhadap tuntutan yang dibacakan oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Edwin, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan harapan agar ketiga terdakwa dihukum semaksimal mungkin. "Terhadap pembacaan tuntutan hari ini, kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin," kata Edwin saat ditemui di lokasi.

Edwin menjelaskan bahwa penerapan hukum maksimal yang diharapkan keluarga adalah pasal-pasal terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, kasus ini tidak hanya merugikan keluarga korban tetapi juga berdampak pada institusi TNI. "Ini kan yang kami sesalkan karena perlu digarisbawahi bahwa selain merugikan keluarga korban, ada istri yang kehilangan suaminya, ada anak yang kehilangan ayahnya, ini kan juga merugikan institusi," tegasnya.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, oditur mendakwa Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru dengan pasal berlapis. Namun, Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan dakwaan tersebut tidak maksimal. Oditur memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Serka Nasir terbukti bersalah melakukan pembunuhan bersama-sama dan menyembunyikan mayat. Sementara itu, Kopda Feri dan Serka Frengky dituntut atas tindakan merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian.

Tags:

Artikel Terkait