Lokasi: Properti >>
Pengacara Sesalkan Tuntutan Ringan 3 Oknum TNI Pembunuh
Properti27 Dilihat
RingkasanKeluarga korban kasus pembunuhan anggota TNI menyatakan kekecewaan terhadap tuntutan yang dibacakan oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Edwin, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan harapan agar ketiga terdakwa dihukum semaksimal mungkin....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pembunuhan-kacab-bumn-s.jpg)
Keluarga korban kasus pembunuhan anggota TNI menyatakan kekecewaan terhadap tuntutan yang dibacakan oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Edwin, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan harapan agar ketiga terdakwa dihukum semaksimal mungkin. "Terhadap pembacaan tuntutan hari ini, kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin," kata Edwin saat ditemui di lokasi.
Edwin menjelaskan bahwa penerapan hukum maksimal yang diharapkan keluarga adalah pasal-pasal terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, kasus ini tidak hanya merugikan keluarga korban tetapi juga berdampak pada institusi TNI. "Ini kan yang kami sesalkan karena perlu digarisbawahi bahwa selain merugikan keluarga korban, ada istri yang kehilangan suaminya, ada anak yang kehilangan ayahnya, ini kan juga merugikan institusi," tegasnya.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, oditur mendakwa Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru dengan pasal berlapis. Namun, Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan dakwaan tersebut tidak maksimal. Oditur memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Serka Nasir terbukti bersalah melakukan pembunuhan bersama-sama dan menyembunyikan mayat. Sementara itu, Kopda Feri dan Serka Frengky dituntut atas tindakan merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/233e3499732.html
Artikel Terkait
Legalisasi Rokok Ilegal Berisiko Cederai Penegakan Hukum
PropertiPemerintah mewacanakan legalisasi rokok tanpa pita cukai, namun Yenti Garnasih, pengamat hukum pidana, menilai pendekatan itu tidak tepat dan berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi....
【Properti】
Baca SelengkapnyaPutin Segera Kunjungi China Setelah Trump
PropertiPresiden Rusia Vladimir Putin melakukan kunjungan ke Beijing yang dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri China. Agenda pembahasan disebut akan berfokus pada penguatan kerja sama ekonomi, perdagangan, energi, hingga investasi antara kedua negara....
【Properti】
Baca SelengkapnyaIsrael Bangun Markas IDF di Bekas Kantor PBB Yerusalem
PropertiMenteri Pertahanan Israel mengumumkan keputusan pembangunan kompleks baru di kawasan dekat Bukit Amunisi, yang akan mencakup kantor perekrutan IDF, museum IDF, serta kantor Menteri Pertahanan. Pengumuman ini disampaikan dalam pernyataan bersama Kementerian Pertahanan dan pemerintah kota setempat....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Purbaya Siap ke DPR Bahas Rupiah Loyo
- 6 Benda Saksi Bisu Revolusi Kebudayaan China
- Krisis Iran, Ancaman Invasi AS ke Kuba Meningkat
- Super El Nino Diprediksi Perparah Kebakaran Hutan Global
- Kesemutan Bukan Karena Duduk Lama, Waspadai Tanda Bahaya
- American Airlines Hentikan Penerbangan ke Israel Hingga 2027
Artikel Terbaru
AC Milan Cuci Gudang, Rafael Leao dan 4 Pemain Lain Dijual
Global Sumud Nusantara dan Flotilla Ditangkap Israel
Dokter Salah Diagnosis Hantavirus, Penumpang Kapal Kritis
Israel Klaim Lepas Bantuan Militer AS, Hubungan Netanyahu-Trump Retak
Inul Daratista Murka Dituding Oplas Hidung
Rusia Tuduh AS Ingin Kuasai Energi Global Lewat Trump
Tautan Sahabat
- Polda Metro Tangkap Empat WNA dan Satu WNI Pengedar Narkotika
- 480 Polisi Amankan HUT GRIB Jaya Ke-15 di GBK
- Libur Panjang, Wisatawan Bali Ajak Kerabat ke TMII
- Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar
- Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
- Polisi Amankan 3 Pemuda Curi Kabel di Pademangan
- Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris
- Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026
- Pramono Sebut Ketimpangan Kaya-Miskin Masalah Utama Jakarta
- LBH Minta Polda Metro Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal