Lokasi: Travel >>

Legalisasi Rokok Ilegal Berisiko Cederai Penegakan Hukum

Travel13682 Dilihat

RingkasanPemerintah mewacanakan legalisasi rokok tanpa pita cukai, namun Yenti Garnasih, pengamat hukum pidana, menilai pendekatan itu tidak tepat dan berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi....

Legalisasi Rokok Ilegal Berisiko Cederai Penegakan Hukum

Pemerintah mewacanakan legalisasi rokok tanpa pita cukai, namun Yenti Garnasih, pengamat hukum pidana, menilai pendekatan itu tidak tepat dan berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi. Ia menegaskan bahwa pendekatan longgar terhadap pelanggaran berpotensi mengaburkan batas antara tindakan ilegal dan legal.

"Risikonya kalau begini ada juga penyelundupan, ada juga melegalkan sesuatu yang ilegal. Kita seperti tidak punya kewibawaan hukum, kita mau menertibkan atau mau tutup mata terhadap semua moral hazard yang sangat bahaya," ujar Yenti di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, pemberian sanksi pidana terhadap suatu perbuatan telah melalui proses panjang dan pertimbangan mendalam, sehingga tidak bisa dengan mudah diabaikan atau dikompromikan.

Yenti mengingatkan bahwa jika pelanggaran hukum seperti produksi dan peredaran rokok ilegal diberi ruang kompromi, hal itu dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. "Di sisi lain, dipikirkan enggak sama Menteri Keuangan dampaknya ke pengusaha yang taat aturan? Orang-orang yang sudah taat aturan jadi kecewa. Yang ini boleh, yang ini nggak boleh," tegasnya. Ia menegaskan pendekatan terhadap kejahatan ekonomi harus dilakukan secara komprehensif. Sejumlah pelaku industri telah dipanggil, termasuk bos rokok Madura H. Her yang memenuhi panggilan KPK pada 9 April.

Tags:

Artikel Terkait