Lokasi: Kesehatan >>
Pendaftaran Jalur Rapor UNJ Ditutup 31 Mei 2026
Kesehatan6 Dilihat
RingkasanUniversitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-negeri-jakarta-unj-4345.jpg)
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama. Program tersebut diperuntukkan bagi siswa eligible yang belum diterima pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun lulusan SMA/sederajat tahun 2026 yang belum lolos SNBP atau SNBT.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi UNJ dengan biaya pendaftaran sebesar Rp350.000. Dalam ketentuan yang diumumkan pihak kampus, setiap peserta hanya diperbolehkan memilih maksimal dua program studi, baik jenjang Sarjana (S-1) maupun Sarjana Terapan (D-4). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor tahun 2026.
Selain itu, terdapat beberapa syarat umum yang wajib diperhatikan calon pendaftar. Peserta yang sudah diterima melalui SNBP tidak dapat mengikuti seleksi ini. UNJ juga menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos PENMABA Jalur Rapor, tetapi kemudian melakukan daftar ulang pada jalur UTBK-SNBT 2026, maka kelulusannya pada jalur mandiri rapor otomatis dibatalkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/5sqcdwqe5.html
Artikel Terkait
PCOS Berganti Nama Jadi PMOS, Bukan Hanya Soal Kista
KesehatanLebih dari 50 organisasi pasien dan profesional, termasuk Endocrine Society, mendukung upaya perubahan nama Polycystic Ovary Syndrome (PCOS) menjadi Polyendocrine Metabolic Ovarian Syndrome (PMOS). Upaya ini merupakan hasil kolaborasi internasional selama 14 tahun antara peneliti, dokter, dan penyintas kondisi tersebut....
Baca SelengkapnyaToyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
KesehatanErnando menilai insentif kendaraan listrik merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendorong perkembangan pasar otomotif di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat dihubungi Tribunnews....
Baca SelengkapnyaPanduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
KesehatanFaktor pemakaian, kondisi jalan, dan beban muatan membuat tapak ban kendaraan cepat aus sehingga ban secara berkala harus dirotasi. Hal ini berlaku untuk mobil front wheel drive (FWD) maupun rear wheel drive (RWD)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- MLSC Surabaya Seri 2 Tuntas, Lahirkan Dua Juara Baru
- Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
- BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
- Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
- Idul Adha 27 Mei 2026, Menag Imbau Umat Muslim
- Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
Artikel Terbaru
Dokter Mata Beberkan Risiko Kebutaan Akibat Diabetes
Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
Honda Patenkan Motor Trail Listrik Rasa Konvensional
Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
Berdebar Naik Tangga, Waspada Gangguan Irama Jantung
Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
Tautan Sahabat
- Eva Manurung Tak Benarkan Virgoun Hamili Lindi Sebelum Nikah
- Kamelia Fokus Keadilan Ammar Zoni, Tunda Rencana Nikah
- Sembilan Tera Curhat Perasaan Lewat Mini Album Sementara Itu
- Aditya Zoni Perjuangkan Ammar Zoni Kembali ke Jakarta
- Kapal Jurnalis Indonesia Dicegat Israel, Chiki Fawzi Ceritakan Detik-Detik
- Dewi Perssik Akan Lapor Polisi Penyebar Hoaks Kematian
- Inara Rusli dan Starla Jenguk Bayi Lindi Fitriyana
- Pengacara Bantah Sarwendah Pesugihan di Gunung Kawi
- Siti Badriah Comeback, 'Bikin Candu' Jadi Anthem Dangdut 2026
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus ART