Lokasi: Berita >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Berita7481 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/3afp2ra84.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
BeritaLagu Aku Cinta Kau dan Dia masuk dalam album Ideologi, Sikap, Otak yang dirilis pada tahun 1998. Lirik lagu ini menceritakan tentang seseorang yang terjebak dalam perasaan cinta kepada dua orang sekaligus....
【Berita】
Baca Selengkapnya6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme untuk Turunkan Berat Badan
BeritaStudi terbaru dalam jurnal Science yang meneliti data dari 6. 500 orang berbagai usia mengungkap kabar baik khusus untuk perempuan....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPCOS Berganti Nama Jadi PMOS, Bukan Hanya Soal Kista
BeritaLebih dari 50 organisasi pasien dan profesional, termasuk Endocrine Society, mendukung upaya perubahan nama Polycystic Ovary Syndrome (PCOS) menjadi Polyendocrine Metabolic Ovarian Syndrome (PMOS). Upaya ini merupakan hasil kolaborasi internasional selama 14 tahun antara peneliti, dokter, dan penyintas kondisi tersebut....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Taisei Marukawa Beri Kode Naturalisasi ke PSSI
- Penyakit Moya-moya Picu Stroke di Usia Muda, Kenali Gejala
- Preeklampsia Ancaman Serius Ibu Hamil, Deteksi Dini Penting
- Ilmuwan Ungkap Alasan Nyamuk Pilih Target Gigitan
- Intelijen AS: 90% Fasilitas Rudal Iran Masih Beroperasi
- BPOM Awasi Rokok Elektrik Cegah Penyalahgunaan
Artikel Terbaru
PPI Jerman Gelar LDK 5.0 Perkuat Kepemimpinan Pelajar
Dongeng dan Permainan Edukatif Hibur Pasien Kanker Cilik Bandung
WNA di Jakarta Kontak Erat dengan Pasien Hantavirus
Wabah Ebola, Kemenkes Larang Konsumsi Hewan Liar
Persija Pecahkan Rekor Poin, Pelatih Beri Peringatan
Senam Ergonomik Bantu Lansia Jaga Sendi dan Redakan Stres
Tautan Sahabat
- Dolar Tembus Rp 17.701, Harga Energi Melonjak
- Kaesang-Akbar Himawan Hadiri Malam Dukung Bryan Ketum HIPMI
- Pertamina Optimalkan Jalur Laut Jaga Pasokan BBM
- Jaringan Irigasi 14 Km Dibangun untuk Swasembada Pangan
- Pidato Prabowo Pertegas Arsitektur Ekonomi dan Ideologi
- Rupiah Melemah, Ekspor Tambang Untung, Biaya Logistik Naik
- BI Didorong Naikkan Suku Bunga, Rupiah Melemah
- IHSG Ambrol 4,26 Persen ke 6.436, 719 Saham Rontok
- Prabowo Soal Dollar Tak Dipakai Desa Dinilai Keliru oleh PDIP
- KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan