Lokasi: Olahraga >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Olahraga46736 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/23075plnf.html
Artikel Terkait
5.000 WNI Bekerja di Perusahaan Konstruksi Chitose, Hokkaido
OlahragaPresiden perusahaan Jepang, Yuichi Taki, menyatakan tidak melihat dari negara mana pekerja berasal dan menegaskan bahwa pekerja Indonesia semuanya berkualitas serta mendapat penilaian baik di lapangan. Meskipun memiliki latar budaya dan bahasa berbeda, para pekerja disatukan oleh satu bahasa bersama yaitu bahasa Jepang yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaWHO Sebut Kantong Nikotin Rasa Permen Incar Remaja
OlahragaWHO merilis laporan yang menyoroti bahaya rokok elektrik atau vape yang dipasarkan dengan rasa manis menyerupai permen dan buah-buahan, terutama karena strategi ini menargetkan anak muda dan remaja. Laporan tersebut dirilis menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap 31 Mei, dengan fokus tahun ini pada kecanduan nikotin....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaEl Nino Ekstrem: Ancaman DBD dan Gangguan Pencernaan Anak
OlahragaKetua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso mengingatkan bahwa anak merupakan kelompok paling rentan menghadapi perubahan cuaca ekstrem yang memicu suhu panas dan kekeringan berkepanjangan. Menurutnya, perubahan cuaca tersebut perlu diwaspadai karena dapat memicu berbagai gangguan kesehatan pada anak....
【Olahraga】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Wamena Resmi Operasi, Kapasitas Internet Tembus 40 Gbps
- BPOM Awasi Rokok Elektrik Cegah Penyalahgunaan
- Mikroplastik Ditemukan di Otak Manusia, Ini Kata Ilmuwan
- Tidur Lama tapi Ngantuk dan Ngorok? Waspada Gangguan Jantung
- Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
- Pakar Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Wabah Ebola
Artikel Terbaru
Roberto Martinez Latih Portugal di Piala Dunia 2026
WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga
DPR Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Puncak Haji
1,2 Juta Anak Alami Wasting, GTM dan Picky Eater Disorot
Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
Kemenkes Siaga Hantavirus, Siapkan Ribuan Tempat Tidur dan PCR
Tautan Sahabat
- Din Syamsuddin Kecam Penangkapan Jurnalis Republika oleh Israel
- Menteri ESDM Bahlil Pastikan Energi Nasional Aman
- Kemenkes Peringatkan Demam Usai Bepergian dari Afrika
- Linda Susanti Tempuh Gelar Perkara Khusus Laporan KPK
- 100 Ucapan Harkitnas 2026 Penuh Makna untuk Medsos
- Pimpinan Komisi III Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
- KPK Bongkar Alasan Kasus Haji Yaqut Tak Kunjung Disidang
- Menkes Budi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Gelar
- Anggaran Alutsista 2027 Naik, Subsidi BBM Aman
- Sahroni Minta Polda Metro Bongkar Dalang Penadah Motor Ilegal