Lokasi: Properti >>
6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran Ditutup 30 Mei
Properti3 Dilihat
RingkasanUM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026, mengajak generasi muda Indonesia bergabung ke PTKIN yang berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi modern. Abdul Aziz menyatakan PTKIN mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama untuk membentuk lulusan adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UM-PTKIN-2026.jpg)
UM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026, mengajak generasi muda Indonesia bergabung ke PTKIN yang berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi modern. Abdul Aziz menyatakan PTKIN mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama untuk membentuk lulusan adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional. UM-PTKIN 2026 dapat diikuti lulusan MA, MAK, SMA, SMK, SPM, PDF, PKPPS, dan sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026.
Peserta dapat memilih maksimal tiga program studi pada PTKIN maupun PTN serta menentukan lokasi ujian secara mandiri. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi dengan biaya Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika menggunakan bank selain Bank Mandiri. PTKIN terus bergerak menuju internasionalisasi dan digitalisasi melalui tiga pilar utama untuk menyiapkan kompetensi profesional dan karakter unggul.
Melalui UM-PTKIN 2026, institusi ini membuka kesempatan luas bagi generasi muda menjadi bagian dari ekosistem akademik inklusif, inovatif, dan berdaya saing. Abdul Aziz menegaskan PTKIN hadir sebagai institusi yang mengintegrasikan ilmu, nilai, dan karakter dalam lingkungan akademik modern. Pendaftaran masih dibuka hingga akhir Mei 2026 bagi lulusan berbagai jenjang pendidikan menengah.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/svazl61pi.html
Artikel Terkait
Celios Tawarkan Kursus Ekonomi Gratis ke Prabowo
PropertiPelemahan rupiah yang masih berlanjut di atas Rp17. 600 per dolar AS memicu kritik tajam dari Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira....
【Properti】
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir
PropertiMahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemanfaatan teknologi deteksi kelelahan pengemudi guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan hal tersebut dalam pertimbangan putusan perkara nomor 101/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)....
【Properti】
Baca SelengkapnyaHukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
PropertiIbadah kurban untuk orang yang telah wafat memiliki hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu, namun masih banyak masyarakat yang bingung mengenai kebolehannya. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang yang telah wafat....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Ayu Ting Ting Minta Doa untuk Pria di Bioskop
Tangis Santriwati Ponpes Pati: Yatim Piatu, Terancam Putus Sekolah
Klaim JHT dan JKP Melonjak, PDIP Peringatkan Dana BPJS
Primus Yustisio Minta Gubernur BI Perry Mundur karena Rupiah
Pancaroba, Jaga Daya Tahan Tubuh dengan Gizi Seimbang
Ibrahim Arief Genggam Erat Tangan Istri Jelang Sidang Chromebook
Tautan Sahabat
- Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Terancam TPPU
- Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun, Vonis Chromebook Dibacakan
- Sahroni Minta Polda Metro Bongkar Dalang Penadah Motor Ilegal
- Cak Imin Laporkan 1001 Pasar Rakyat dan SMK ke Prabowo
- Kurban atau Aqiqah Dulu? Ini Prioritas Ibadah
- 50 Ucapan Idul Adha 2026 Penuh Doa untuk Medsos
- Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Kunjungan Wisata 12,5 Persen
- Noel Ebenezer Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara Dipaksakan
- KPK Periksa Crazy Rich Semarang Heri Black Kasus Bea Cukai
- Revisi UU Pemilu 2029 Tak Bisa Ditunda Lagi