Lokasi: Olahraga >>

MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir

Olahraga294 Dilihat

RingkasanMahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemanfaatan teknologi deteksi kelelahan pengemudi guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan hal tersebut dalam pertimbangan putusan perkara nomor 101/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)....

MK Tolak Gugatan UU LLAJ,<strong></strong> Dorong Deteksi Kantuk Sopir

Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemanfaatan teknologi deteksi kelelahan pengemudi guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan hal tersebut dalam pertimbangan putusan perkara nomor 101/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). "Sudah seharusnya tersedia atau memanfaatkan teknologi lalu lintas yang mampu mendeteksi tanda-tanda kelelahan, mengantuk, atau tidak waspada ketika sedang mengemudikan kendaraan," ujar Daniel di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Daniel Yusmic menjelaskan bahwa teknologi tersebut secara teknis dapat bekerja dengan memantau kondisi fisik pengemudi secara real-time. Pemantauan ini mencakup pola gerak mata, ekspresi wajah, hingga posisi kepala pengemudi. Selain itu, durasi mengemudi juga dapat dipantau melalui alat pengukur waktu (timer). Rekomendasi teknologi ini muncul di tengah putusan MK yang menolak permohonan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, yang menguji materi Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.

Dalam permohonannya, Muhammad Reihan Alfariziq menganggap frasa "penuh konsentrasi" dalam pasal tersebut bersifat multitafsir dan subjektif bagi polisi di lapangan. Pasal itu menyatakan: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." Namun, MK berpendapat sebaliknya karena batasan frasa tersebut sudah dijelaskan secara rinci dalam bagian Penjelasan UU tersebut. "Artinya, ukuran 'penuh konsentrasi' tidak diserahkan sepenuhnya pada penilaian subjektif aparat, melainkan pada keadaan faktual seperti kondisi sakit, lelah, mengantuk, pengaruh alkohol, hingga penggunaan ponsel," tegas Daniel Yusmic.

Tags:

Artikel Terkait

  • PSG Rayakan Gelar Ligue 1 Sebelum Laga Kandang

    Olahraga

    Paris Saint-Germain (PSG) merayakan gelar juara Ligue 1 dengan suasana unik di sudut stadion lawan, di hadapan sekitar 1. 000 pendukung, tanpa konfeti, kertas warna-warni, atau kembang api yang biasa menyertai momen pengangkatan trofi....

    Olahraga

    Baca Selengkapnya
  • Kemenag Buka Beasiswa Double Degree Inggris 2026

    Olahraga

    Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) memperluas program Master Double Degree dengan SOAS University of London pada tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag 2026 yang sebelumnya telah berjalan, dan kini melibatkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta serta UIN Alauddin Makassar sebagai mitra kerja sama internasional....

    Olahraga

    Baca Selengkapnya
  • SLB Siapkan Siswa Disabilitas Kerja Lewat Pendidikan Vokasional

    Olahraga

    Pendidikan vokasional merupakan jalur pendidikan yang berfokus pada keterampilan praktis dan keahlian kerja tertentu sehingga lulusannya siap langsung terjun ke dunia kerja. Program ini berbeda dari pendidikan akademik S1 yang lebih menekankan teori dan riset, karena vokasional menekankan praktik, magang, dan proyek industri....

    Olahraga

    Baca Selengkapnya