Lokasi: Pendidikan >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Pendidikan86 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/o7trdwzsc.html
Artikel Terkait
Penembakan Masjid San Diego Diselidiki Motif Kebencian
PendidikanTiga warga sipil tewas dalam insiden penembakan di kompleks Sekolah Abundant Life Christian School, Madison, Wisconsin, pada Senin (18/5/2026) waktu setempat. Kepala Polisi Madison, Shon Barnes, mengungkapkan bahwa petugas tiba di lokasi sekitar pukul 11....
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin Tak Pernah Cantumkan Gelar Ir dan Drs
PendidikanKemenkes RI menerbitkan Surat Edaran nomor 2 tentang aturan penulisan nama Menteri Kesehatan dalam naskah dinas dan dokumen resmi. Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Desember 2022 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal ini mengatur tata cara penulisan untuk dokumen yang ditandatangani secara basah (manual) maupun elektronik....
Baca SelengkapnyaBPK Diabaikan, Romli Pertanyakan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara
PendidikanRomli mengkritik keras inkonsistensi pelaksanaan UUD 1945 dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (18/3/2025). RDPU tersebut membahas Peninjauan Pelaksanaan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Persib vs Persijap: Adam Alis Pastikan Target Kemenangan
- MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres
- Jaksa KPK Hadirkan Eks Pimpinan PN Depok di Sidang Suap
- Peringatan Cuaca 6 Ibu Kota Jawa Besok Rabu
- Profil Sebastien Migne, Pelatih Haiti yang Belum ke Negara Asuhan
- RI Dorong Pembangunan Kota Cerdas Inklusif dan Adaptif
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
MPR Tawarkan Josepha Jadi Duta LCC 4 Pilar
Proses Pemilihan Ketua Umum PPP Diungkap Eks Pimpinan Sidang
WALHI dan Trend Asia Bantah Dana Asing Pengaruhi Penolakan UU KPK
Kode Redeem FF 10 Mei 2026, Klaim Bundle & Emote Eksklusif
TAUD Laporkan Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus
Tautan Sahabat
- Ayu Aulia Tulis Kalimat Bijak Usai Dihujat Pengakuan Hubungan Pejabat R
- Dede Sunandar Talak Tiga Cerai dengan Karen Hertatum
- Aditya Zoni Perjuangkan Ammar Zoni Kembali ke Jakarta
- Jennifer Coppen Ungkap Alasan Nikah Juni, Singgung Karier Suami
- Lisa Mariana Beri Pesan untuk Suami Usai Balikan
- Dewi Perssik Minta Maaf, Aldi Taher Akui Punya Anak
- Jennifer Coppen Cemburu Lihat Kamari Dekat dengan Kekasih
- Aurel Eks JKT48 Menangis Gugup Perankan Karakter Era 1946
- Denny Sumargo Kaget Jawaban Ahmad Dhani Soal Syifa Hadju
- Ahmad Dhani Bela Syifa Hadju soal Busana Dipersoalkan