Lokasi: Hiburan >>

Polisi Bekasi Tangkap Pengedar, Sita Ratusan Hexymer dan Tramadol

Hiburan7658 Dilihat

RingkasanPolisi mengamankan seorang pria berinisial SAY yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer di kawasan pemukiman Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia. Warga setempat merasa resah dengan aktivitas peredaran obat tersebut di lingkungan mereka....

Polisi Bekasi Tangkap Pengedar,<strong></strong> Sita Ratusan Hexymer dan Tramadol

Polisi mengamankan seorang pria berinisial SAY yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer di kawasan pemukiman Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia. Warga setempat merasa resah dengan aktivitas peredaran obat tersebut di lingkungan mereka. "Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA langsung melakukan observasi di wilayah tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ungkap Wito, Minggu (17/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita 674 butir tablet warna kuning merk Hexymer serta 8 butir tablet lainnya dari tangan pelaku. Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 590 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, serta dua pack plastik klip bening kosong ukuran kecil yang diduga digunakan untuk mengemas obat. Kini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek.

Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan BPOM dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten. Atas perbuatannya, SAY terancam dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tags:

Artikel Terkait