Lokasi: Pendidikan >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Pendidikan5965 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/33dad2npg.html
Artikel Terkait
Maia Estianty Bahagia Jadi Nenek Usai Putri Al Ghazali Lahir
PendidikanAlyssa Daguise melahirkan bayi perempuan dengan berat 3,6 kilogram melalui proses persalinan normal. Putri kecil pasangan yang menikah pada 16 Juni 2025 di Hotel The St....
Baca SelengkapnyaDua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara
PendidikanMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Alfian dan Hanung, masing-masing selaku VP Supply dan Distribusi PT, dalam perkara korupsi pengadaan barang pada Selasa (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum....
Baca SelengkapnyaHarta Nadiem Terancam Disita Jika Gagal Bayar Rp5,6 Triliun
PendidikanNadiem Anwar Makarim dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, di mana Rp4,8 triliun di antaranya merupakan bagian dari pidana tambahan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan Nadiem harus membayar Rp809....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Neymar Masuk Skuad Sementara Brasil Piala Dunia 2026
- Hukum dan Niat Patungan Kurban Sapi Idul Adha
- KSP Dudung Bela Pidato Prabowo: Tergantung Sudut Pandang
- 3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana
- Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.622,5 Triliun
- Pemberi Suap Ombudsman Dijemput Paksa Kaget Ditangkap
Artikel Terbaru
Sitha Marino Abaikan Hujatan Gegara Pacaran Bastian Steel
Kemenkeu Bantah Video Viral Menkeu Tawarkan Bantuan Modal
Satelit Nusantara Lima Percepat Pemerataan Konektivitas Indonesia
MPR Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat
Fiersa Besari Minta Snack dan Buah untuk Riders Konser
Irjen Kalingga Rendra Raharja Resmi Jabat Kapolda NTB
Tautan Sahabat
- Prakiraan Cuaca Bandung Raya Rabu: Sumedang Cerah, Bandung Hujan
- Prakiraan Cuaca Madura: Hujan Ringan di 4 Kabupaten
- Atap Kelas MTs Muhammadiyah Sragen Roboh, Korban Dengar Kretek
- Oknum Anggota DPRD Temanggung Aniaya Wanita di Karaoke
- Pacu Jalur Kuansing 2026 Dimulai 14 Juni, Arena Disorot
- Prakiraan Cuaca Cirebon 18 Mei 2026: Siang Cerah Malam Hujan
- Bendahara Desa Serang Bawa Kabur Dana Rp1 M
- Rico Waas Berobat ke Luar Negeri, Klaim Tak Pakai APBD
- Polwan Maluku Digerebek, Propam Usut Dugaan Selingkuh
- Tejo Akui Dibohongi Kiai Cabul Ashari, Sesali Pertolongannya