Lokasi: Otomotif >>

Harta Nadiem Terancam Disita Jika Gagal Bayar Rp5,6 Triliun

Otomotif768 Dilihat

RingkasanNadiem Anwar Makarim dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, di mana Rp4,8 triliun di antaranya merupakan bagian dari pidana tambahan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan Nadiem harus membayar Rp809....

Harta Nadiem Terancam Disita Jika Gagal Bayar Rp5,<strong></strong>6 Triliun

Nadiem Anwar Makarim dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, di mana Rp4,8 triliun di antaranya merupakan bagian dari pidana tambahan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan Nadiem harus membayar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) sebagai kewajiban tambahan. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain uang pengganti, Nadiem juga dituntut pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ancaman pidana kurungan sembilan tahun juga mengintai Nadiem jika ia gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Berdasarkan laporan LHKPN terakhir, total kekayaan Nadiem tercatat Rp1.066.872.757.334, namun berkurang menjadi Rp600.641.456.655 setelah dikurangi utang sebesar Rp466.231.300.679.

Meskipun mengaku kecewa dan sakit hati atas tuntutan tersebut, Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa dirinya tetap cinta pada Indonesia. Aset-aset yang dimiliki Nadiem berdasarkan LHKPN menjadi sorotan dalam perkara ini, menunjukkan perubahan signifikan dalam laporan kekayaannya.

Tags:

Artikel Terkait